BeritaNasional

SIRA Melaporkan Dugaan Korupsi Enam Pekerjaan Di Dinas PUPR dan Perikanan Banyuasin

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan unjuk rasa terkait dugaan KKN pada enam pekerjaan pada Dinas Perikanan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Banyuasin bertempat Kajaksaan Tinggi Sumsel Palembang, ( 01/08/22)

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan,adanya dugaan indikasi KKN pada ketiga paket yang ada di Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin tersebut yakni Pengadaan sarana dan prasarana Unit Pembenihan Rakyat (UPR), yang dikerjakan oleh CV DMJ senilai Rp739.584.000,00, Pengadaan sarana budidaya ikan lele, yang dikerjakan oleh CV EM, senilai Rp538.946.400,00 dan Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan, yang dikerjakan oleh CV RKL senilai Rp983.460.000.

Sementara pada Dinas PUPR Banyuasin yakni Peningkatan Jalan Padat Karya Kecamatan Sembawa, yang dikerjakan oleh CV ESB senilai Rp1.168.948.872,27APBD TA, 2021, Peningkatan Jalan Simpang Rambutan-Mendal Mendil Kecamatan Rambutan, yang dikerjakan oleh Cv SJP senilai Rp8.963.882.311,43APBD TA, 2022 serta Peningkatan Jalan Talang Dabuk Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa, yang dikerjakan oleh CV NPM senilai Rp2.458.360.595,47 APBD TA, 2022.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat serta hasil survey investigasi tim kami dilapangan bahwa, enam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ada, diduga adanya dugaan indikasi mark up pada pelaksanaan pengadaan tersebut, sehingga kuat dugaan kami proyek-proyek tersebut diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara,” tegas Sandi.

Ditambahkan Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat SE menambahkan, sebagai control social pihaknya tetap merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian Keuanga Negara atau Perekonomian Keuangan Negara tidak menghapus Pidananya Pelaku Tindak Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini bertujuan agar terciptanya tata kelolah pemerintahan yang bersih dari indikasi KKN.

“Tak lupa kita mengapresiasi pihak Kejati Sumsel yang terus menerima aspirasi dari masyarakat khususnya SIRA yang selalu aktif dalam melaporkan indikasi KKN di Sumatera Selatan. Semua ini dilakukan tak lain agar bumi sriwijaya bebas dari korupsi,” tegasnya.

Dengan demikian, SIRA meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuam Republik Indonesia (NKRI).

Aksi unjuk rasa di Terima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan SH menyambut baik apa yang telah disampaikan SIRA. Hal ini juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku serta dokumen yang dimasukan ke TPSP akan kita periksa dan ki selidiki lebih dahulu, “pungkasnya. (RZP)

Related Articles

One Comment

  1. Hey there, You have done a great job. I’ll definitely digg it and
    personally recommend to my friends. I am sure they’ll
    be benefited from this website.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: