Denpasar

Kunjungan CEO JMG, Ungkap Kesuksesan Kajari Bangli di Bawah Kepemimpinan Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.

Bali.Beritaterkini.co.id. Semenjak mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., selalu menekankan kepada jajaran untuk humanis dan inovatif dalam setiap tindakan serta selalu berpedoman dengan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2022, yaitu :

1) Tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang;

2) Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan;

3) Wujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindangan hak dasar manusia;

4) Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat;

5) Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional; 6) Jaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 7) Tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan. Dengan motto SAKTI (Sigap, Akuntabel, Kreatif, Tegas, Ikhlas) Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangli melakukan terobosan-terobosan terbaru dalam penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat, seperti membangun Perpustakaan Digital pertama dan satu-satunya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali yang terhubung dengan Adhyaksa Digital Library Kejaksaan Agung RI yang diharapkan menjadi pusat literatur hukum bagi masyarakat Bangli.

Dalam 1 (satu) tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri Bangli menunjukkan tren positif dalam hal penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus korupsi pada tahun 2021 sejumlah 1 perkara inkracht, sedangkan dalam tahun 2022 sampai bulan Juli sejumlah 1 perkara yg sudah inkracht, 2 Penyelidikan, 1 Penyidikan, dan 2 Penuntutan.

Dari Januari sampai dengan bulan Juli 2022, Kejaksaan Negeri Bangli telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi sebesar Rp3.154.145.337,50 (tiga miliar seratus lima puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen).

Dibidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Bangli memiliki beberapa program-program dalam upaya mendukung pembangunan di Kabupaten Bangli, seperti Jaksa Masuk Desa, yaitu kegiatan memberikan penyuluhan hukum dan pemahaman hukum kepada masyarakat; Jaksa Bakti Pura, yaitu kegiatan Jaksa dalam rangka menjaga kearifan lokal serta mendekatkan diri kepada Sang Pencipta; Program Jaga Desa yang bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yaitu kegiatan Jaksa yang memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi di sekolah yang ada di Kabupaten Bangli agar lebih mengenal tentang hukum serta dapat menjauhi hukuman; dan Jaksa Menyapa, yaitu kegiatan siaran radio yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bangli secara berkala untuk memperkenalkan program-program Pemerintah serta aturan-aturan perundang-undangan yang baru diterbitkan.

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli selalu terbuka dan transparan dalam proses penanganan perkara pidana umum dengan mengedepankan prinsip efisien, cepat, dan dengan biaya murah. Proses tersebut dapat dilihat dalam koordinasi yang baik antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana untuk menghindari penanganan perkara berlarut-larut (terlalu lama).

Dalam hal pelayanan, bidang Tindak Pidana Umum juga memiliki inovasi layanan untuk kelancaran proses persidangan yaitu “PANDE AKSI” (Pelayanan Antar dan Jemput Saksi) dimana layanan ini diperuntukan bagi masyarakat Kabupaten Bangli yang menjadi saksi dalam persidangan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Bangli yang tidak memiliki sarana transportasi, selanjutnya akan dijemput ke rumah oleh Petugas untuk diantarkan ke Pengadilan Negeri Bangli dan setelah selesai persidangan saksi tersebut akan diantarkan kembali ke rumah, kemudian dalam pelayanan pengambilan Barang Bukti perkara Tilang, Kejaksaan Negeri Bangli selalu memberikan pelayanan sopan dan cepat dimana masyarakat yang akan membayar putusan denda tilang dan mengambil barang bukti Tilang seperti STNK atau SIM di Kejaksaan Negeri Bangli hanya memakan waktu tidak lebih dari 5 menit untuk dilayani petugas.

Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang akan mengambil barang bukti tilang seperti STNK atau SIM agar datang langsung ke Loket Tilang Kejari Bangli serta tidak memanfaatkan praktik-praktik percaloan.

Bahwa semakin hari kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat dimana hal tersebut tidak hanya diukur dari penegakan hukum yang bersifat represif namun tidak kalah penting dalam penegakan hukum bersifat humanis dan berhati nurani, hal tersebut ditindaklanjuti dengan dibuatnya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut mengatur mengenai penyelesaian perkara tindak pidana umum tanpa harus melalui mekanisme sidang ke Pengadilan.

Dengan disahkannya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangli.

Selain itu, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. dan jajaran untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat juga membentuk “Umah Restoratif Justice Adhyaksa di Desa Penglipuran” sebagai sarana masyarakat Bangli yang memiliki permasalan hukum untuk berkonsultasi.

Bahwa Kejaksaan, selain memiliki tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum, juga memiliki kewenangan dalam hal pencegahan praktek-praktek Korupsi serta mencegah terjadinya pelanggaran aturan.

Kejaksaan Negeri Bangli melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selalu mendampingi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengambil suatu kebijakan hukum serta pendampingan dalam sektor pembangunan.

Selain terhadap Pemerintah Daerah, bidang Datun juga melakukan pendampingan hukum terhadap BUMN/BUMD yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangli.

Kejaksaan Negeri Bangli juga memiliki program unggulan dalam pelayanan pengembalian barang bukti yang dikelola oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yaitu SI MADE BAKTI (Siap Melayani Delivery Barang Bukti), yaitu merupakan program pengantaran langsung barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemilik barang bukti dengan biaya 0 rupiah alias gratis.

Berbagai usaha dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran demi mewujudkan Kejaksaan Negeri Bangli yang lebih maju dan menuju Bangli Era Baru.

Kunjungan CEO JMG, I Putu Sudiartna ke Kajari Bangli, selain untuk bersilahturahmi dan membuat beberapa pertanyaan terkait Restoratif Justice, serta mengungkap rahasia kesuksesan Kajari Bangli dibawah Kepemimpinan Yudhi Kurniawan, SH.MH. (red /kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: