Bali

Dampingi Komisi II DPRD Bali, Aspednak Pantau Distribusi Daging Beku

DENPASAR, beritaterkini.co.id | Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan yang menyatakan, bahwa Bali sudah masuk Zona Hijau lantaran hingga kini Bali sudah bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menyerang hewan ternak.

Namun, kebijakan pemerintah dirasakan tumpang tindih, karena ditemukan rasa ketidakadilan dalam proses pengiriman hewan ternak keluar Bali.

Pasalnya, para peternak babi hidup menjerit, lantaran hewan ternak hidup miliknya tidak bisa dikirim ke tempat tujuan. Sedangkan, daging beku malah diperbolehkan untuk dikirim keluar Bali.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) DPD Provinsi Bali, Made Ray Sukarya mendampingi Komisi II DPRD Provinsi Bali akan melakukan sidak dalam beberapa hari kedepan. Bahkan, Ray Sukarya bersama Komisi II DPRD Bali menegaskan pihaknya akan terjun langsung, untuk memantau pendistribusian daging beku, yang harus lengkap dengan dokumen.

“Kami dari Aspednak dan Komisi II DPRD Bali akan adakan sidak dan memantau jalannya distribusi daging beku, lengkap dokumen,” kata Ray Sukarya.

Oleh karena itu, sidak dilakukan, untuk memastikan pendistribusian hewan ternak terlaksana dengan baik. Mengingat, pihaknya banyak menerima keluhan dari para peternak, yang menyampaikan, bahwa hewan ternaknya, terutama babi hidup terlalu lama berada di kandangnya, karena tidak bisa dikirim keluar Bali.

Akibatnya, kebutuhan pakan ternak akan bertambah, bahkan ongkos kerja semakin meningkat, sehingga peternak mengalami kerugian hingga menembus Milyaran rupiah.

“Itu aduan para peternak yang kami terima. Jualan hidup tidak bisa dikirim. Hal ini berakibat fatal, karena semua pemain babi akan melemparkan babinya ke pasar lokal. Bisa dibayangkan, bagaimana nanti hancur leburnya harga babi,” jelas Ray Sukarya dengan nada prihatin.

Untuk itu, Aspednak Bali bersama Komisi II DPRD Bali menyikapi serius permasalahan pengiriman ternak keluar Bali agar memenuhi unsur keadilan, terutama perlengkapan dokumen.

“Jangan sampai yang hidup tidak boleh, tapi yang beku boleh. Kalau ngk boleh, ya ngk bisa semua. Kalau perlu dokumen, ya harus diperiksa. Harus tegakkan aturan,” pungkas Ray Sukarya. (Red/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: