Nasional

Kakanwil Sudjonggo : Insya Allah Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada Akan Bebas Jumat 26/8/2022

Bandung.Beritaterkini.news. Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022) setelah menjalani masa hukuman penjara 10 tahun. Ia akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Kang Dada sapaan akrab Bapa H.Dada Rosada tersebut ramai beredar kabar beliau akan bebas dari Sukamiskin, antusias warga yang mengenal kang dada di saat menjadi walikota menyambut dengan gembira dan mengucapkan Alhamdulillah.

Dada Rosada dijadwalkan bebas besok pagi sekitar pukul 09.00 WIB.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo saat dikonfirmasi memabenarkan kabar tersebut.

“SK nya baru datang sore ini (Kamis sore), Insya Alloh besok dibebaskan,” ujar Sudjonggo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.tegasnya.

Sudjonggo mengaku belum mengetahui lebih dalam informasi detail tentang yang bersangkutan terkait menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan. Namun, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.

“Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas,” katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar belum merespon terkait informasi mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas besok.

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.(red /tim)

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: