BaliGianyar

Pria di Gianyar Nekat Nyolong Gambelan Gong Karena Keranjingan Judi Online

GIANYAR, beritaterkini.co.id | Lantaran keranjingan judi online, I Ketut Darmawan (30), asal Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia nekat melakukan aksi pencurian gambelan gong milik Yayasan Jambe Agung Batubulan, Sukawati, Gianyar untuk berjudi online.

Menurut Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 08.00 Wita di gudang penyimpanan gambelan gong milik yayasan yang berlokasi si Batubulan, Sukawati, Gianyar.

“Atas kejadian tersebut, ketua yayasan kemudian melaporkannya ke Polsek Sukawati,” terang Kompol Decky Hendra Wijaya, Kamis (1/9/2022).

Kemudian atas laporan tersebut, jararannya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta informasi ke sejumlah pengerajin gambelan yang ada di wilayah Gianyar, Klungkung maupun wilayah lainnya.

Ket foto : Pelaku pencurian gambelan gong saat diamankan di Polsek Sukawati

Dari penyelidikan tersebut menurut Kapolsek Sukawati, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya, berikut barang bukti berupa sejumlah gambelan gong.

Pelaku menurut Kapolsek Sukawati, melakukan aksinya dengan cara melompati pagar besi, kemudian memotong tali pengikat gambelan gong. Kemudian gambelan gong dimasukan ke dalam karung plastik. Sementara tempat gambelan dibiarkan begitu saja.

“Gambelan gong tersebut kemudian dia jual ke pengerajin gambelan di wilayah Klungkung dan Denpasar. Hasil penjualannya dia gunakan untuk berjudi online. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah,” tutur Kapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa TKP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider pasal 362 KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (Surya)

Related Articles

243 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: