BeritaNasional

Tomy Alva Edison,Nikah Sirih Ingin Sah Secara Hukum Harus Sidang Itsbat Nikah

PALEMBANG – Berita Terkini.Co.Id Pengetahuan tentang sidang Itsbat di klasifikasi menjadi dua jenis yakni Itsbat nikah maupun Itsbat cerai. Hal ini diungkapkan pengacara atau advokat Tomi Alva Edison SH, MM saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakabaring Palembang, pada  Jumat (02/09/22

Menurut pengacara muda yang di sapa TOMI, Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. “Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah,”kata Tomi.

“Dalam perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama,”ujar Tomi.

Disampaikan Tomi salah satu Itsbat yaitu harus sudah memiliki keturunan atau anak kandung dari hasil pernikahan sirri sebelumnya.

“Untuk aturan Itsbat nikah diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II Disclamer,”jelas Tomi.

Dikatakannya, bahwa dalam sidang Itsbat harus dihadiri oleh wali nikah atau sanksi pernikahan sirri. Setelah itu, pemohon Itsbat harus mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama.

“Dari penatapan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama, dijadikan dasar untuk KUA menerbitkan Akta Nikah atau buku nikah, sesuai dengan tanggal dimana dahulu mereka menikah secara Sirri. Karena prinsip Itsbat adalah penetapan Kembali pernikahan yang telah dilakukan namun belum ada akta nikah”beber Tomi.

Tomi berharap bagi yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara sirri untuk segera mendaftarkan diri ke Itsbat agar mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan tersebut.

“Bagi yang butuh pendampingan dalam proses Itsbat nikah saya siap memberikan arahan dan bimbingan apabila masih merasa binggung dalam proses sidang Itsbat nikah,”pungkasnya.(RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: