Bali

Kalapas Fikri Sebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Perlu Disosialisasikan

DENPASAR, beritaterkini.co.id | Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 8 September 2022.

Kegiatan ini diikuti peserta berasal dari jajaran Pemasyarakatan dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bali secara hybrid.

Turut hadir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, yang menyampaikan, bahwa kegiatan ini mengambil tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”.

Menariknya, Kalapas Fikri menyebutkan para peserta harus lebih memahami isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Disebutkan, Rakernispas tahun 2022 ini dilakukan untuk menyamakan presepsi di jajaran Pemasyarakatan, dalam rangka mengimplementasikan isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu membuka kegiatan, sekaligus menyampaikan, bahwa Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang tidak hanya diimplementasikan di kalangan internal, namun juga disebarluaskan kepada masyarakat.

“Optimalkan kegiatan ini untuk menggali informasi, khususnya kepada para Kepala UPT atau Unit Pelaksana Teknis, agar bisa menginformasikan kembali kepada jajarannya di masing-masing Unit Pelaksana Teknis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ambeg Paramarta menyebutkan, materi terkait Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang membedah masing-masing pasal dari Undang-Undang terkait.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan pembaruan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dijelaskan, pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat.

Dalam memaksimalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, dalam Undang-Undang tersebut, juga disebutkan, bahwa kerjasama pemerintah terkait dan peran serta masyarakat sangatlah penting.

Kerjasama dengan Pemerintah, imbuhnya, dilakukan, dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, termasuk penyediaan lahan dan infrastruktur.

“Untuk masyarakat, dapat mengajukan usul program Pemasyarakatan dan membantu pelaksanaan Program Pemasyarakatan, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Surya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: