Bali

Perkuat Announcement Perihal Aturan Mengunjungi Bali Dari Hulu Hingga Hilir

Bali.Beritaterkini.co.id. Perlu Declare/info wajib dengan sangsi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali  bagi setiap wisman.

Terkait Wisman duduk di salah satu pelinggih di Pura Teratai bang bedugul yang tersebar lewat akun twiter   @dreamchaser_traveling,  hal ini menunjukkan ada lemahnya infornasi terhadap wisman tentang apa yg boleh dan apa yg tidak boleh dilakukan di Bali.

Kejadian seperti ini cukup sering terjadi, disinyalemen bule ini traveling alone /FIT Free Independent Tourist (perjalanan sendiri tanpa guide),  meskipun dlm kondisi ini jelas bahwa pura terate bang pintu gerbang terkunci dan ada papan informasi di depan pura, namun demikiam  Kita tidak melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan dan informasi, namun lebih kepada bagaimana wisman yg masuk bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali  mulai dari hulu hingga ke hilir.

Perihal apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan (  information to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions), perlu peran yang komprehensip mulai dari peran informasi tentang bali dari Maskapai/penerbangan, counter imigrasi/custom,  airport authority,/Airport Information, guide, transport/driver, reception/front desk hotel hingga penjaga tiket destinasi, termasuk kepedulian masyarakat luas, memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan laranganya.

Bukankah ketika wisman yg masuk suatu negara/ indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tt barang barang bawaan, dimana sebaiknya Declare untuk masuk Bali juga disiapkan tentang apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan di bali  sesaat ketika mereka  belum  mendarat (di atas pesawat mendapat anouncement).

Atau lebih sederhananya setiap wna yang masuk bali wajib mendapat  dan menandatangani  declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions.

Dimana disana dituangkan sanksi sangsi  yg di kenakan jika dilanggar termasuk sangksi adat sampai persona nongrata/deportasi, sehingga setiap wisman mendapat info yg utuh ketika memasuki Bali dan selama berada di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali, menjaga taksu Bali dan menghadirkan wisman yg faham Bali, untuk kemudian menjadi agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai perkuatan kehumasan/public relation tentang Bali yang utuh.(red /tim)

 

Sumber : W Puspa  Negara (Ketua  Aliansi  Pelaku  Pariwisata  Marginal  BALI)

Related Articles

125 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: