Berita

LSM PST Laporkan 3 OPD di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Ke Kejati Sumsel,Diduga KKN

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumsel terkait dugaan KKN
Kegiatan Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.(06/10/22).

Koordinator Aksi PST Alex Kaszuda mengatakan Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, Kegiatan Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Melaporakan Dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan – Kegiatan yang kami laporkan antara lain sebagai berikut

Dinas Komunikasi Informatika dan Stasistik :

Belanja Jasa Sambungan Internet OPD (Paket Internet Broadband) yang dikerjakan oleh PT.SIS dengan nilai Rp 547.140.000,-
Belanja Internet Keimigrasian yang dikerjakan oleh PT.SIS dengan nilai Rp 168.000.000,-
Dari 2 item kegiatan Proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan antara lain sebagai berikut :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada 2 Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPTK, PA dan KPA terkait.

2. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

3. PPK tidak Menyusun KAK untuk perencanaan pengadaan jasa internet dan tidak Menyusun HPS sebagai mekanisme pengendalian harga pengadaan, yang mana cukup jelas dalam hal ini merupakan adanya unsur kesengajaan dari Oknum orang dinas yang diduga dengan sengaja tidak melakukan hal tersebut, demi melancarkan aksinya.

4. Pada proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana kita sama sama ketahui jika proyek/pekerjaan tersebut nilai diatas Rp200Juta tentunya pasti dan harus dilakukan proses tender/lelang, namun kenyataannya itu tidak terjadi.

5. Dalam hal ini diduga kuat adanya kongkalikong atara oknum dinas dan pihak penyedia, yang mana pemegang kontrak kegiatan tersebut adalah PT.SIS namun pada pelaksaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT.TI dalam hal ini sangat jelas adanya kerugian negara yang cukupsistematis terkait pekerjaan tersebut, dalam hal ini kami meminta kejati sumsel segera panggil kedua penyedia kegiatan tersebut.

6. Tangkap dan Penjarakan diduga Koruptor.

Sekretariat DPRD
Dalam hal ini yang menjadi pusat perhatian dari lembaga kami terkait pekerjaan Bimbingan Teknis dan Perjalanan Dinas Pada Sekretarait DPRD Kab.Musi Rawas T.A 2021.
Yang mana Sekretariat DPRD Kab.Musi Rawas menganggarkan belanja barang sebesar Rp 53.877.544.170,- Miliar, nilai yang sangat cukup fantastis.
Dan diataranya dialokasikan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Anggota DPRD serta Perjalanan Dinas yang mendukung kegiatan bimbingan teknis tersebut dengan rincian anggaran Bimbingan Teknis Sebesar Rp 1.320.000.000,- dan Perjalanan Dinas Sebesar Rp 36.093.150.400,-
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya BIMTEK tersebut untuk peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap, dan semangat pengabdian anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Selama Tahun Anggaran 2021, dan anggaran tersebut digunakan untuk 6 kali kegiatan.
Selain BIMTEK, Anggota DPRD dan Pendamping dari Sekretariat DPRD juga diberikan dukungan biaya perjalanaan Dinas untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan komponen Anggota DPRD Dengan komponen yang harus dibayarkan Uang Harian, Representasi, dan Transportasi Sekretariat DPRD dengan komponen Uang Harian, Transportasi, dan Penginapan. Masing -masing dianggarkan sebesar, Anggota DPRD Rp 651.623.537,- dan Sekretariat DPRD Rp 42.050.000,-
Menindak lanjuti hal tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, KKN/Nepotisme terkait kegiatan tersebut, diantaranya sebagai berikut :
1. Pereencanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan, kami duga kuat PA tidak membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai fungsi pengendalian karena PA tidak mengetahui tentang kewajiban penyusunan KAK dalam perencanaan kegiatan dan tidak merasa tidak menyerahkan seluruh pelaksanaan kepada PPTK, sedangkan PPTK tidak menyusun RAB kegiatan yang didahului dengan surve harga, dalam hal ini kami duga kegiatan swakelola pada sekretariat DPRD, telah di subkon kan kepada event organizer sebagai teknis pelaksanaan.
2. Bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai kondisi senyatanya, dari beberapa salah satu kegiatan BIMTEK yang mana tidak ada rekomendasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi dan BPSDM Kemendagri, serta mekanisme pembayaran kegiatan tidak sesuai pada ketentuaannya, Bukti pertanggungjawaban kegiatan BIMTEK tidak sesuai kondisi, berdasarkan investigasi kami mencari tahu kepada Rektor UKB di Palembang yang mana menerangkan, UKB tidak perah melakukan kerjasama dengan sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk menyelenggarakan BIMTEK pada tahun 2021, dan UKB tidak pernah menerima pembayaran dari Sekretariat DPRD Kab.Musi Rawas.
3. Pertanggung jawababan belanja perjalanan dinas pendukung kegiatan BIMTEK melebihi standar biaya umum (mark up) dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, berdasarkan hasil investivigasi kami dokumen perjalanan dinas anggota DPRD dalam rangka kegiatan BIMTEK selama tahun 2021 terdapat pembayaran uang harian dan biaya representasi yang melebihi standar biaya umum (SBU) (Mark up) serta biaya trransportasi yang tidak dilengkapi bukti, serta biaya akomodasi ASN Sekretariat DPRD pendamping Anggota DPRD, yang tidak layak dibayarkan karena para pendamping tersebut menggunakan kamar fasilitas kamar hotel yang disediakan oleh penyelenggara BIMTEK.
Dari 2 item kegiatan Bimtek dan Perjalanan Dinas Pada OPD Sekretariat DPRD tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan antara lain sebagai berikut :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan BIMTEK dan Perjalanan DInas tersebut serta panggil dan periksa PPTK, PA dan KPA terkait.
2. Dalam Hal ini kami menduga Sekretaris DPRD sebagai PA kegiatan tersebut tidak cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menetapkan dokumen perencanaan terkait kegaitan BIMTEK dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD.
3. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara. UU Tipikor No.4
4. PPTK lalai dalam menjalankan tanggung jawab melaksanakan pengadaan kegiatan BIMTEK untuk Anggota DPRD, yang mana PPTK tidak melaksanakan survei pelaksanaan kegaitan BIMTEK tersebut, dan tidak meminta rekomendasi pada perguruan tinggi penyelenggaraan BIMTEK kepada BPSDM dan pelaksanaan BIMTEK tidak sesuai kondisi senyatanya.
5. Meminta Kejati Sumsel, melalui kepemimpinan Bapak Kejati yang baru ini kami berharap dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami, mengingat kegiatan BIMTEK tersebut terindikasi sudah ada kerugian Negara yang mencapai Rp 1,2 Miliar Rupiah
6. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Peningkatan Jalan Kebun Kulim – Madang – Sukarami (K.037) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh PT.Cemerlang Abadi Nusa dengan nilai Kontrak Rp 22.270.000.000,-
Peningkatan Jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kanti lama (K.009/K.010) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh PT.Innevo Karya Andesindo dengan nilai Kontrak Rp 19.719.500.000,-
 Peningkatan Jalan Sp.3 Mekar Sari – Sp.2 Karya Mulya – Sukamerindu (K.057/K.062) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh Cv.Amartha dengan nilai kontrak Rp 1.446.000.000,-

Peningkatan Jalan Purwodadi – sadarkarya – Trikarya, Sumber Dana APBDP T.A 2021 dikerjakan oleh CV.Kreasi Sumatera dengan nilai kontrak Rp 6.923.000.000,-

 Peningkatan Jalan Desa Sungai Pinang – Desa Semeteh, sumber dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh Cv.Asa Gading Perdana dengan nilai Kontrak Rp 1.848.000.000,-
Hasil Investigasi kami dilapangan kelima pekerjaan tersebut pekerjaan Beton Semen dengan Anyaman Tulang Tunggal (K-250) dalam hal tersebut kelima kegiatan plroyek tersebut tidak sesuai pada Spesifikasi Teknis Kontrak, hasil pengecekan, pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan, hasil pantauan dilapangan menunjukan selisih kuantitas penggunaan baja tulangan polos dalam item pekerjaan perkerasan Beton, Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal (K-250) sehinggah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, dalam hal ini kondisi kelima paket pekerjaan proyek tersebut ditemukan adanya ketidak sesuaian antara lain sebagai berikut :

1. Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pada Pasal 27 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tentu atas penyelesaiaan seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, Volume dan kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak yang ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak yang telah ditetapkan pada kontrak.

2. Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, yakni pada : Pasal 1 ayat (1) menyatakan Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau jenis pekerjaan tertentu, dan dalam hal ini juga menyangkut dan mengacu pada Pasal 2 ayat 2 serta Pasal 4.
3. Serta dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia Pasal 4, yang mana pembayaran prestasi pekerjaan yang menyatakan bahwa : Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan Kontrak, serta Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.
Dari 5 item kegiatan Proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan antara lain sebagai berikut :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada 5 Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPTK, PA dan KPA terkait.

2. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

3. Dalam hal tersebut diatas memalui Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang baru ini kami meminta kiranya pihak Kejati Sumsel dapat menanggapi dan menerima laporan indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,Nepotisme/KKN terhadap 5 Pekerjaan Proyek tersebut.

4. Diduga keras kelima pekerjaan Proyek tersebut telah terjadi mark up sehinggah menimbulkan kelebihan bayar, yang mengakibatkan adanya kebocoran Kas Negara yang mencapai Rp 2,9 Miliar Rupiah

5. Kegiatan tersebut diduga telah terjadi kekurangan Volume, dalam hal ini kami duga kuat andanya indikasi kongkalikong antara pihak pemenang lelang dengan oknum Dinas tersebut.
6. Tangkap dan Penjarakan diduga Koruptor.

Aksi Unjuk rasa dari LSM PST di Terima oleh Humas Otma mengatakan akan saya teruskan laporan terkait aksi unjuk rasa dan laporan dugaan KKN ini ke atasan,” pungkasnya.(RZP)

Related Articles

26 Comments

  1. With havin so much content do you ever run into any problems of
    plagorism or copyright infringement? My website
    has a lot of completely unique content I’ve either written myself or outsourced but it
    seems a lot of it is popping it up all over the web without my
    authorization. Do you know any methods to help prevent content from
    being ripped off? I’d genuinely appreciate it.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: