Bali

WALHI.Bali Getol Minta Dokumen LNG, Ada Apa? Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Hanya Sebatas Pendengar

Denpasar, Beritaterkini.co.id – Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi mengaskan belum memberikan pernyataan statemen apapun dalam agenda sidang pembuktian pengajuan sengketa dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali terkait adanya keberatan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali di Komisi Iinformasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Kamis (29/12/2022). Sidang tersebut tertunda, karena pihak yang mewakili DKLH Bali yakni Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai tidak membawa surat tugas.

Agenda sidang itu dilaksanakan karena sidang mediasi gagal yang dilakukan pada November lalu terkait dua permohonan informasi publik yakni (1) Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai di bawah Mangrove serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya serta (2) Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pronvinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih Nomor: B.21.522/1514/PH4-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Startegis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu, 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

Maka dari itu, Majelis meminta Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai mewakili DKLH Bali hanya mendengarkan tuntutan dari WALHI Bali. Subandi mengaku hanya mendengar berbagai tuntutan dokumen-dokumen yang diminta WALHI Bali. Pihaknya mewakili DKLH Bali belum bisa memberikan sanggahan, dikarena belum membawa surat tugas dari Kepala DKLH Bali pada Hari Rabu (28/12). Sementara surat tugas yang dibawa yaitu surat tugas yang awal saja, tetapi Majelis meminta agar setiap sidang agar membawa surat tugas yang baru. Dengan demikian, pihaknya tidak benar memberikan pernyataan kesiapan dokumen yang menjadi tuntutan dalam persidangan tersebut baik dalam persidangan maupun awak media, karena dirinya datang sebatas sebagai mendengarkan saja.

“Kami datang jadinya hanya sebagai penonton,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya menunggu jadwal sidang berikutnya mungkin setelah Tahun Baru 2023 serta Hari Raya Galungan dan Kuningan. Namun diharapkan apa yang menjadi sengketa akan tetap sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam acara sidang tersebut hadir Ketua Majelis Komisiner Dr Wayan Darma Ms Si, dengan Anggota Made Agus Wirajaya S.Kom dan Dewa Nyoman Suardana S.Ag, dan Panitera Pengganti I Gede Wira Gunarta S. Sos. Selain itu, acara dihadiri langsung oleh Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis Untuk itu, Ketua Majelis Komisiner akan kembali gelar sidang pembuktian akan dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, Direktur WALHI Bali Bokis mengaku acara sidang pembuktian berjalan sesuai agenda. “Ya sidang berjalan sesuai agenda,” tulis Bokis secara singkat ketika dikonfirmasi awak media. 021/002

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: