Bali

Belum Beri Pelimpahan, Desa Adat Intaran Hambat Polresta Denpasar Kejar Kasus LPD Intaran

Denpasar, beritaterkini.co.id – Setelah turunnya surat pemberitahuan nasabah LPD Desa Adat Intaran, penyidik Polresta Denpasar ternyata telah melakukan upaya maksimal dalam kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengakui sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023).

Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Sementara itu, ternyata berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat YPS (Yayasan Pembangun Sanur) Jl. Danau Buyan III no. 2 Sanur mengenai Rencana Pengelolaan LPD Desa Adat Intaran telah mengeluar sejumlah keputusan. Keputusan rapat tersebut dihadiri Kepala LPD Intaran, Ida Bagus Putu Astawa bersama Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E.

Dari isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat dan nasabah LPD Desa Adat Intaran dapat diketahui salah satu keputusannya, para penabung dan deposan selama 10 tahun diberi bunga nol persen dan tidak boleh menarik uangnya selama 10 tahun. Secara garis besarnya, dari hasil keputusan rapat tersebut, yakni:
1. Penutupan 3 bulan (di-hold).
2. Penarikan kepada peminjam yang macet.
3. Penjualan Aset.
4. Didukung usaha Desa, (Pasar, Bupda, Parkir, Muntig Siokan).
5. Bagi Penabung dan Deposan bunga nol persen dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
6. Komitmen: Agar dana masyarakat tidak hilang.

Sayangnya, Bendesa Adat Intaran belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Namun menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho membenarkan LPD dibebaskan dari aturan bank. Namun kesepakatan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat, terutama nasabah LPD Intaran. “LPD dikecualikan dari aturan perbankan, semoga semua penyimpan sudah di ajak diskusi dan disepakati,” kata Trisno saat dihubungi para awak media di Denpasar, pada Senin (23/1/2023). Terkait persoalan tersebut, juga disebutkan menjadi kewenangan LP LPD dan BKS LPD Provinsi Bali sesuai awig-awig desa adat yang ada. “Di LPD ada LP LPD dan BKS ya. Ada awig-awig di desa adat juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kasus LPD Intaran diambilalih oleh penyidik Polresta Denpasar. Bahkan, surat perintah penyelidikan (Sprindik) Polresta Denpasar lebih awal dari Kejari Denpasar, sehingga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak terjadi tumpang tindih pihaknya menghentikan kasus tersebut. “Kita hentikan, kerena setelah kita mengekpos LPD Desa Adat Intaran, ternyata Polresta Denpasar mengirimkan surat perintah penyelidikan, maka kita gak bisa lanjut. Nanti mereka (Polresta Denpasar, red) yang melanjutkan,” ujarnya saat dihubungi, pada (27/11/2022).

Eka mengakui pengehentian kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Intaran dilakukan karena berdasarkan SKB KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, di mana dari aspek penindakan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu bekerja bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya. “Supaya tidak tumpang tindih, dia (Polresta Denpasar, red) yang ngotot ya sudah kita serahkan. Dan kita hentikan. Sprindik mereka lebih dulu lebih dulu dan kita di belakang,” bebernya, seraya tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar. “Tidak tahu kita apakah sudah ada tersangka? Setelah kita ekspose mereka mengirimkan kita surat perintah penyelidikan dari Polres dan suratnya jauh lebih awal ke luar,” tegasnya, sembari menyebutkan Polresta Denpasar juga sudah lama melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Kalau mau tanya soal pemanggilan dan tidaknya langsung ke Polres, karena ada SKB-nya,” tutup Eka. 021/002

Related Articles

8 Comments

  1. Very good blog! Do you have any helpful hints for aspiring writers?
    I’m planning to start my own site soon but I’m a little lost on everything.
    Would you suggest starting with a free platform like WordPress or go
    for a paid option? There are so many options out there that I’m totally overwhelmed ..
    Any tips? Many thanks!

  2. What i don’t realize is in reality how you are not really
    much more smartly-favored than you may be now. You are so intelligent.
    You recognize therefore considerably in the case of this topic, made me
    for my part consider it from numerous numerous angles.
    Its like men and women are not involved until it is one thing to accomplish with Girl gaga!
    Your individual stuffs great. Always maintain it up!

  3. Great blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere? A design like yours with a few simple adjustements would really make my blog jump out. Please let me know where you got your design. Thank you

  4. Undeniably believe that which you stated.
    Your favorite reason appeared to be on the internet
    the simplest thing to be aware of. I say to you, I certainly get
    irked while people think about worries that they plainly don’t know about.
    You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the
    whole thing without having side-effects , people could take a signal.

    Will probably be back to get more. Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: