Bali

Ketua KIP Bali Pertanyakan Alasan Walhi Bali Menyatakan PT DEB Sebagai Badan Publik

Denpasar, beritaterkini.co.id – Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menjelaskan dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan di mana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri J Pandiangan & Patners Law Office.

Dalam sidang di KIP Bali, pada Kamis (19/1/2023), merupakan sidang awal pemeriksaan awal lanjutan pada Desember 2022 lalu yang masih mengojlok posisi pemeriksaan legal standing. Dikatakan Agus Wirajaya, dalam sidang lanjutan tersebut antara Pemohon Walhi dan Termohon PT DEB yang masih pada pemeriksaan legal standing yang merupakan sebuah kunci yang bisa masuk yudikasi atau tidak. “Sementara posisi sidang sekarang masih penggalian, jadi Majelis menggali informasi untuk memastikan legas standing dari Pemohon dan Termohon. Kalau legal standingnya Pemohon kan sudah jelas, tinggal legal standingnya Termohon saja sebagai bidang publik yang masih kita gali,” ungkapnya.

Dijelaskan Agus Wirajaya, memang dalam sidang kali ini Termohon sudah menyampaikan landasan-landasan hukum dan alasan-alasan kenapa meraka bukan perusahaan yang berbadan publik, tetapi dalam persidangan itu, tetap belum bisa terjawab. Dikatakan, kemungkinan dalam sidang berikutnya masih akan berlanjut membahas legal standing. Artinya, sidang ini memang sangat panjang, sebab legal standing merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kalau nanti di legal standing tidak menyatakan sebagai badan publik, maka nantinya terjadi putusan sela. Artinya, belum bisa masuk ke pokok badan perkara.

“Yang materi pokoknya adalah permohonan informasi terkait dengan study kelayakan. Nah kita belum bicara ke sana masih di legal standing, kalau legal standing sudah selesai dan misalnya mengatakan sebagai badan publik baru akan menuju pokok materi apakah study kelayakan tersebut bisa dikonsumsi untuk publik,” ungkap, seraya mengakui sidang tersebut dalam pemeriksaan legal standing memang memakan waktu lama, sebab untuk melihat kepastian, dan Majelis perlu berhati-hati untuk memberikan keputusan yang adil. Maka dari itu para Majelis memerlukan sebuah pendalaman untuk memberikan keyakinan Majelis dalam memutus persidangan nanti.

“Jadi sidang ini (pemeriksaan legal standing, red) bisa berkali-kali tidak ada batasannya untuk memastikan legal standingnya. Kalau Majelis sudah yakin dalam sekali sidang untuk legal standingnya berati sudah jelas kepastiannya. Tetapi ketika tidak jelas, maka perlu pendalaman dan sidangnya pun berkali-kali,” bebernya. Sebetulnya Majelis masih menggali ketika misalkan Walhi masih mengatakan PT DEB sebagai badan publik, apa alasannya? Kemudian PT DEB mengatakan bukan bagian badan publik, apa alasannya? Apa rujukan-rujukan hukumnya?

“Nah itu yang kita minta untuk dijelaskan, dan bukti-bukti lain landasan hukum yang menyatakan bahwa PT DEB bukanlah sebagai badan publik,” pungkasnya. 021/002

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: