BeritaNasional

Dilaporkan Dengan Dugaan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota Dewan Sumsel Lapor Balik

Palembang,Berita Terkini. Co. Id Membantah atas laporan terhadap dirinya yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada, Kamis (26/1/2023)Anggota Dewan Sumatera Selatan Azmi Shofix .

Laporan tersebut dibuat oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.

Azmi Shofix yang melalui kuasa hukumnya Tabrani melakukan pelaporan balik ke Polrestabes Palembang dan melakukan konfrensi press,di Jakabaring Senin (30/1/2023).

“Kami telah membuat laporan balik ke Polrestabes Palembang dengan dugaan membuat laporan palsu, serta pencemaran nama baik dengan pasal 220 KUHPidana jo 242 KUHPidana jo 317 KUHPidana,” ungkap Tabrani.

Dia menjelaskan Azmi Shofix tidak mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya yang merupakan warga Belitang yang melaporkannya.

“Klien kami tidak pernah mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya karena tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi terkait hal apapun,” katanya.

Dirinya juga membantah adanya pemberitaan terhadap Azmi Shofix yang diberitakan dugaan tindak pidana penipuan.

“Kami membantah laporan yang dibuat oleh pelapor yang memfitnah klien kami melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang oknum DPRD Sumatera Selatan berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Eko Pujianto bersama 6 orang warga belitang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022. Saat itu, terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.

Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur. Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

Tapi mereka ditolak secara online karena ternyata yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.pungkasnya.(RZP)

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: