Daerah

Tok! Eks Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

DENPASARBERITATERKINI.co.id – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta resmi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Sudikerta terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang kepada bos Maspion, Alim Markus sebesar Rp150 miliar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jumat, (20/12/2019).

Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara.

Usai menerima vonis, Sudikerta mengaku akan mengajukan Banding.

“Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara,” kata Sudikerta.

Related Articles

2 Comments

  1. Ping-balik: BAUC
  2. Ping-balik: click reference

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: