BeritaNasional

Pasal Usulan Perda RTRW Baru Diduga Ada Pasal Pesanan, KAPL Minta DPRD Stop Pembahasan Raperda RTRW

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) menggelae unjuk rasa melakukan penolakan dengan tegas usulan Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2023 – 2024 Kota Palembang.

Raperda RTRW ini diubah kami duga adanya indikasi unsur kepentingan elit politik atau pesanan,”ungkap Kordinator Aksi Andreas OP usai gelar unjuk rasa di DPRD Kota Palembang.

Andreas mengatakan apabila pembahasan Perda RTRW ini di lanjutkan oleh Pansus DPRD Kota Palembang sama saja DPRD mencederai marwah DPRD Kota Palembang, karena RTRW ini bukan untuk kepentingan rakyat akan tetapi merugikan rakyat dalam hal ini rawa yang dulunya menjadi resapan air di timbun menjadi kawasan perkantoran. Ini bisa mengakibatkan banjir sehingga rakyat yang dirugikan,”bebernya.

Dalam penyusunan Raperda RTRW Pemerintah Kota Palembang harus berpedoman dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan Undang- Undang dan peraturan Walikota (Perwako) Palembang No 11 Tahun 2017 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah dan aturan teknis lainnya.

“Kami menilai Raperda usulan ini diduga terindikasi dalam penyusunan nya tidak sesuai UU No 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No 11 Tahun 2017 , jelas diduga ugal ugalan Perda RTRW pasal yang di usulkan, “Ungkapnya.

“Kami menduga proses penyusunan Raperda RTRW Kota Palembang yang berjalan alot dari tahun 2022,waktu yang sangat panjang pembahasan diduga penuh dengan menu pasal pesanan pihak elit politik atau Swasta salah satunya pengembangan kawasan perkantoran di daerah keramasan, seharusnya kawasan perkantoran itu berada di Kawasan Jakabaring.

Lebih lanjut Arki mengatakan kami dari KAPL mendesak DPRD Kota Palembang untuk meninjau ulang materi Substansi Raperda RTRW, kalau tidak di tinjau ulang kami menduga DPRD Kota Palembang bersekongkol dalam melancarkan menu yang diduga pesanan.

Oleh karena itu kami mendesak kepada Pansus untuk membatalkan dugaan pasal -pasal pesanan oleh pihak tertentu khususnya pasal 36 ayat 1 Huruf A dan b,”jelasnya.

“Kami mendesak pihak DPRD Kota Palembang untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku dan/atau usaha/kegiatan yang diduga kuat telah melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023,”tandasnya

Untuk itu, disampaikan Syaid bahwa atas tuntutan dan argumen yang telah pihaknya sampaikan tadi, maka pihaknya mendesak ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk bisa menunda dan membatalkan RAPERDA RTRW Kota Palembang.

“Kami meminta dan mendesak dengan tegas agar Ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk menunda dan membatalkan Raperda RTRW Kota Palembang terutama pada pasal pasal yang kami anggap dan duga syarat pesanan,”kata Syaid

Sementara itu, Haris menjelaskan pengesahan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 ini merupakan salah satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

“Dimana terdapat 2 kasus yang sifanya urgent yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang yaitu : kasus penimbunan Kawasan keramasan yang telah melanggar perda RTRW dan perda Rawa Kota Palembang dalam rangka pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu Keramasan dimana salah satu materi Gugatannya adalah pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, Gugutan banjir yang di lakukan WALHI dan di menangkan oleh WAHLI hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut putusan oleh pemerintah Kota Palembang,”bebernya.

Haris menambahkan jika Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tersebut merupakan satu bentuk politik legislasi yang buruk dalam konsepsi “No One Left Behind” sebagai prinsip esensial dan visi pembangunan Global skema Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development Golds (SDGs).

“Karena telah menegasikan partisipasi civil society organization (CSO) dan hak rakyat atas pembangunan serta bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah,”ujarnya

Apabila sampai di sahkan, Sambung Haris maka akan menjadi catatan khusus dan buruk bagi Lembaga DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.

“intinya, apabila semua tuntutan ini tidak di dengarkan oleh wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Palembang, maka kami akan menggelar aksi kembali bahkan kami juga akan melakukan TUN jika memang di sahkan,”pungkasnya.

Sementara itu, KAPL dalam aksinya tersebut diterima di ruang rapat bersama Pansus 1. Dalam rapat tersebut secara jelas pansus memiliki semangat yang sama dengan perwakilan KAPL bahwa raperda RTRW ini harus di kawal dan jangan sampai ada pasal pesanan dari pihak manapun, dan harus transparan dan jangan sampai berakibat hukum bagi DPRD yang menyusunya.

Perwakilan KAPL diterima oleh team Pansus I yang diketuai oleh Firmansyah Hadi (F-PKB), Wakil Ketua Pansus 1, Alex Andonis (F-PDIP), Sekretaris Pansus, H. Ilyas Hasbullah (F-Demokrat), H. Akbar Alfaro (F-Gerindra), M. Arfani (F-PKB), H. Nazili (F-Gerindra), Chairudin Pelita Maret (F-Demokrat)
dalam rapat dengar pendapat secara jelas pansus memiliki semangat yang sama dengan perwakilan KAPL bahwa Raperda RTRW ini jangan sampai masuk pasal pesanan dari pihak manapun dan harus transparan dan jangan sampai berakibat hukum bagi DPRD Kota Palembang,” tandasnya.(RZP)

Related Articles

218 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: