AMS Meminta DPRD Provinsi Sumsel Tolak Ranferda RTRW Diduga Naskah Akademik Tidak Berkualitas
Palembang, Berita Terkini. Co. Id Aliansi Masyarakat Sipil (Walhi Sumsel, IMPALM, SBC,LEMBAR dan Sumsel Bersih) menolak Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023- 2043 ke Pansus IV DPRD Provinsi Sumsel.
Hadir pada saat Prescon Ketua Walhi Sumsel Yuliusman SH didampingi Abdul Haris Alamsyah (SBC, Boni Bangun., M.Si (Sumsel Bersih), Rustandi Ardiansyah.SH (Lembar) dan Ahmad Muhaimin (Impalm)
Kami dari aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Ranperda RTRW Provinsi Sumsel, yang terdiri dari penggiat lingkungan hidup mendesak pembatalan Ranperda RTRW Provinsi Sumsel, hal ini dingkapkan oleh juru bicara AMS sekaligus Direktur WALHI Sumsel Yuliusman SH saat prescon bertempat di kantor WALHI Sumsel Wyhitam Palembang (28/03/23).
Penolakan ini kami dengan dasar analisa baca dari Kajian Akademik perubahan RTRW seharusnya di landasi situasi dan keadaan objektivitas kabupaten atau kota di Sumsel, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga menjawab persoalan konflik serta kesejahteraan masyarakat, ini lah yang menjadi semangat kebijakan satu peta, ungkapnya.
Di tambahkan dari Sumsel Budget Center (SBC) Haris mengatakan Naskah akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten atau kota dan rencana perlindungan karena dasar kebijakan yang menjadi alasan Ranperda RTRW seperti indeks pertumbuhan manusia, kesenjangan pertumbuhan,deforesrasi dan bencana serta transportasi dan komunikasi tidak berdasarkan pada data olahan atau hasil riset yang komprehensif dan patut di pertanyakan, “ujaranya.
Terlebih dalam nasakah akademik sema sekali tidak menjawab dasar persoalan dan diuraikan, struktur penyusunan tidak jelas isinya asal – asalan ( naskah akademik yang tidak akademisi) dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanay sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan Naskah Akademik yang tidak berkualitas di pastikan melahirkan Ranperda RTRW yang tidak berkualitas secara mutatis mutandis Ranperda RTRW provinsi Sumsel tahun 2023-2043 menjadi produk hukum tidak berkualitas dan kacau,”bebernya.
Atas dasar itu masyarakat sipil (AMS) Kawal Ranperda RTRW Provinsi Sumsel menolak dan meminta pembatalan Ranperda RTRW Provinsi Sumsel tahun 2023-2043, kami menduga adanya Indikasi korupsi dalam kajian Naskah Akademik,tidak mencerminkan kondisi Objektif tata ruang kabupaten / Kota Sumsel, keilmuan tim penyusun patut di pertanyakan.
Kami meminta naskah Akademik dan draft Ranperda RTRW Provinsi harus di tolak sehingga draft Ranperda RTRW Provinsi Sumsel harus dihentikan pembahasan nya,kami juga akan mengirimkan surat penolakan Ranperda tersebut serta akan kami kawal dengan aksi pada tanggal 31/03/23″tandasnya.(RZP)