BeritaHukumNasionalPolitik

Muhammad Nazarudin Mendapatkan Hak WBP Untuk Cuti Menjelang Bebas (CMB)

Bandung. BeritaTerkini.co.id | Pada tanggal 14/06/2020 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Thurman SM Hutapea Memberikan Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) An. Muhamad Nazaruddin Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (CMB) oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani masa hukuman sejak 2012.

Kalapas Kelas 1A Sukamiskin Thurman SM Hutapea, Bc.Ip., S.H., M.Hum

Menurut keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung, Thurman SM Hutapea, Bc.Ip., S.H., M.Hum., yang ditemui redaksi beritaterkini.co.id pada Senin (15/06/2020), M. Nazaruddin mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) ” ungkap Thurman.

 

WBP an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung  sesuai domisili penjaminnya” lanjut Thurman.

 

“Ini tentunya sesuai dengan Peraturan Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Syarat-syarat pemberian pembebasam bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.” tutup Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung, Thurman SM Hutapea.

CMB an Muhamad Nazaruddin

 

Pada hari sebelum surat CMB dikeluarkan, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 Muhammad Nazaruddi melaksanakan penghadapan dan serah terima untuk pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan di dampingi Kasi Bimkemas dan Petugas Bimkemas menuju kantor Bapas Bandung ke Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas An. Budiana untuk di data/register yang selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Namun, lantaran Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan.

 

Muhamad Nazaruddin selanjutnya akan menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya.

 

Sumber : Kalapas Kelas 1 Sukamiskin (Thurman SM Hutapea)

Wartawan : Asep

Editor : IS

Related Articles

8 Comments

  1. This is the right webpage for everyone who would like to understand this topic.
    You know so much its almost hard to argue with you (not that I
    really would want to…HaHa). You definitely put a new spin on a subject that has been discussed for decades.
    Excellent stuff, just excellent!

  2. I’m just commenting to let you know of the exceptional encounter my wife’s child developed checking your blog. She discovered plenty of details, with the inclusion of what it’s like to possess a great teaching mood to let others with no trouble fully understand a number of complex issues. You actually did more than visitors’ desires. Thank you for displaying such productive, trustworthy, edifying and even fun thoughts on this topic to Julie.

  3. I am really loving the theme/design of your
    site. Do you ever run into any browser compatibility issues?
    A couple of my blog readers have complained about
    my website not operating correctly in Explorer
    but looks great in Safari. Do you have any solutions to help
    fix this issue?

  4. Ping-balik: Buy passport online
  5. Ping-balik: xo666

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: