BeritaNasional

TAPAK Sumsel Hadir Untuk Pembelaan Cabor Anggota KONI Sumsel Terkait Permasalahan Hukum

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Tim Advokasi Pembela Hak Anggota KONI (TAPAK) Sumatera Selatan 2023 resmi terbentuk,guna kepentingan pembelaan dan penyelamatan terhadap Cabang Olah Raga (Cabor) anggota Komite Olah raga Nasional  Indonesia (KONI )  Provinsi Sumatera Selatan.

“TAPAK hadir dari insan olah raga selain dari 44 cabor  di semua tingkatan dari Kabupaten kota,mengingat sangat pentingnya Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel,”ungkap Ketua TAPAK KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan di dampingi Sekretaris TAPAK Andreas Okdi Priantoro saat presscon di Eighty Nine Cafe di jalan Beliton IB 1

Tujuan dari hadir nya TAPAK Sumsel dengan tujuan memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap hak hak anggota (Cabor) KONI Sumsel atas permasalahan hukum,ikut membantu anggota KONI Sumsel dalam hal terdapat permasalahan – permasalahan yang muncul  yange mengganggu selama pelaksanaan Porprov XIV Sumsel berlangsung,”katanya.

Susunan Pelaksana Tapak KONI Sumsel  Ketua MUALIMIN PARDI DAHLAN, Sekretaris Andreas Okdi Priantoro,Bendaha Muhammad Asrul Indrawan, anggota Chandra Anugrah,Mansur Turunan, Febian Yustisino,Andi Hermawan,Saijan,RUSTONI ,Albert Chandra.Dan seterusnya dalam daftar sukarelawan yang berik

TAPAK Sumsel siap melakukan pendampingan ,kami sudah menyusun pembagian tugas terhadap tugas tugas nya, ada terkait pendataan terhadap anggota anggota KONI Sumsel.Team kedua adalah lawyers akan melakukan pendampingan langsung pada saat proses berlangsung proses hukum dan penyidikan saksi pada Cabor cabor,”bebernya.

Pada Cabor KONI Sumsel saat ini beredar kabar telah dilakukan pendalaman penyidikan ke cabor cabor kedepan akan di panggil menjadi saksi dan mungkin akan ada tersangka baru hal ini lah akan mempengaruhi Porprov Sumsel,”ujarnya.

Terkait adanya permasalahan hukum KSB KONI Sumsel Gubernur Sumsel akan menunjuk karateker untuk KSB KONI Sumsel,kami dari Tapak Sumsel sangat menyayangkan Karena itu tidak bisa,karena tidak sesuai dengan ADART KONI itu sendiri,ada dua syarat penunjukan karateker ketika KONI daerah dalam proses pembentukan pengurus baru dan itu adalah kewenangan KONI Pusat,pengurus lama tidak bisa mengadakan pemilihan atau proses pemilihan pengurus baru,”tandasnya.(RZP)

Related Articles

9 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: