beritaterkini.co.id-TABANAN | Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tabanan memperingatkan KPU Kabupaten Tabanan, agar sistem rekrutmen Panitia Pendaftaran Data Pemilih atau Pantarlih diumumkan secara terbuka, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, sembari pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan Pantarlih.
Bahkan, Bawaslu Tabanan telah menyampaikan kepada jajaran Ad Hoc, seperti Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting tentang pengawasan perekrutan Pantarlih.
Ditambahkan, bahwa Pengawas Pemilu Desa dalam mengawasi rekrutmen Pantarlih harus sudah diumumkan tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta sesuai tahapan, tepat waktu dan jadwal amanat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Pembentukan Badan Adhoc.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih itu melaksanakan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih, saat Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024,” tegasnya.
Hal ini penting dilakukan pembentukan Pantarlih secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
“Pantarlih nantinya sebagai kunci awal melaksanakan tugasnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih. Kesuksesan Pelaksanaan DPT pada Pilkada Tahun 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP),” pungkasnya. (red/kyn).