BaliBeritaHukumJembranaPeristiwa

Diunggah di Medsos, Pemangku Yehembang Kangin Nunggak BPJS

beritaterkini.co.id-JEMBRANA | Beredar unggahan di media sosial dan menjadi viral, sejumlah pemangku di Desa Adat Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan postingan yang dibuat akun facebook Jae Cekuh dan diunggah di akun Kabar Jembrana menyebutkan, para Pemangku di Desa Adat Yehembang Kangin sampai menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 20 bulan, hingga salah seorang pemangku tidak bisa menerima tanggungan kematian.

Pihak pengunggah menuding Bendesa Adat Yehembang Kangin sebagai biang kerok permasalahan.

Mengingat, dana untuk pembayaran iuran BPJS tiap bulannya sudah dianggarkan didalam dana BKK Kabupaten Jembrana.

Unggahan tersebut tentu saja menjadi viral dan banyak menuai komentar dari para netizen. Sebagian besar netizen mempertanyakan penggunaan dana BKK Kabupaten tersebut kepada Bendesa.

Terkait hal tersebut, Bendesa Adat Yehembang Kangin Ida Bagus Ketut Gunarta dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, pihaknya tidak pernah mengganggarkan dana untuk iuran BPJS kepada para pemangku di desa lainnya.

“Untuk penggunaan dana BKK sebenarnya sudah ada rambu-rambu penggunaannya dan kami belum pernah menganggarkan iuran BPJS di dana BKK,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelum-sebelumnya, kemungkinan untuk iuran BPJS tersebut ditanggung atau dibayarkan oleh pribadi masing-masing pemangku.

Namun demikian, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan ke Kabupaten terkait dana iuran BPJS untuk para pemangku.

“Tapi dari beberapa nama pemangku yang kami usulkan, hanya dua yang di setujui. Sisanya tidak ada kejelasan karena katanya terbentur usia,” imbuhnya.

Namun demikian, Ida Bagus Ketut Gunarta menyuruh media agar meminta keterangan lebih lajut kepada Sekretaris Desa Adat agar diberikan penjelasan lebih detail, sehingga permasalahan menjadi jelas.

Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara dikonfirmasi mengatakan, untuk iuran BPJS para Pemangku di Desa Adat, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya sudah dianggarkan di dana BKK Kabupaten.

Dinas/Kabupaten telah menyalurkan dana BKK Kabupaten tersebut ke desa-desa adat dan semestinya menjadi ranah desa adat untuk menganggarkan iuran BPJS untuk pemangku tiap bulannya.

“Kami memberikan dana BKK itu secara gelondongan. Semestinya desa adatlah yang bisa menganggarkan iuran BPJS bagi pemangku tiap bulannya. Hanya saja untuk pencairan dana BKK untuk desa adat kami bayarkan tiap tiga bulan sekali,” terangnya.

Disisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jembrana Irani dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, banyak pemangku di Jembrana yang menunggak iuran BPJS. Namun, secara detail, pihaknya harus membuka data terlebih dahulu.

“Untuk jelasnya siapa saja pemangku yang menunggak iuran BPJS, bisa datang jam kerja ke kantor karena kami harus membuka data dulu agar tidak salah memberikan informasi,” jelasnya singkat.(kyn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: