BaliBeritaDaerahHukumKeamananNasionalPolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Matangkan Pengawas, Secara Cermat Dan Konkret Dalam Pelaksanaan Tugas

beritaterkini. co id-TABANAN | Menjelang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024, dapam hal mengantisipasi dan mematangkan dalam penindakan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Tabanan Gelar Rapat Koordinasi untuk menguatkan dan menyamakan persepsi terkait dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang di selenggarakan di Taman Alas Permata Sari (TAPSA). (15/8)

” Melihat Tahapan Pemilihan serentak 2024 sudah berjalan dan kegiatan kita yang sudah semakin padat, dimana harus tetap bisa menjalankan agenda – agenda yang sudah diputuskan dalam rapat pleno rutin. Hal ini menjadi pokok penting yang harus diperhatikan, agar kegiatan yang sudah disepakati dalam pleno dapat berjalan dengan baik,”ucap I Made Winarya, S.T dalam sambutan sekaligus selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tersebut turut hadi anggota KPU Kabupaten Tababan A.A Bintang Juniantari, bahwa dalam Rakor tersebut menyampaikan “kami sampaikan untuk tahapan pencalonan akan segera dimulai, dimana pengumuman akan dilakukan pada tgl 26 agustus 2024, Tahapan Pencalonan sangat riskan dan penting, hal ini karena perlu dicermati lebih detail terkait dengan syarat – syarat Administrasi yang dipenuhi sebagai bakal calon kepala daerah. Tentunya teman-teman Bawaslu Tabanan beserta jajaran nanti ikut serta sebagai pengingat kami di KPU Kabupaten Tabanan, karena administrasi itu sebagai pondasi dalam menopang calon kepala daerah nanti.” pungkas Bintang.

Sebagai pengawas yang cermat melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, S.H.,M.H yang dimana juga selaku pengampu Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Dalam kesempatan tersebut Wirka menegaskan, “hari ini kita berkumpul tentu saya ingin merefresh pikiran, karena masih panjang tahapan yang kita hadapi dalam Tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024, meskipun tupoksi masih sama dengan pemilu sebelumnya, tapi ada beberapa hal yang masih perlu disesuaikan dalam pelaksanaan pemilihan kali ini, karena tanggung jawab juga berbeda dengan Pemilu sebelumnya,”pungkasnya.

“Pemilu merupakan tanggung jawab juga ada di bawaslu RI, berbeda dengan pemilihan, lembaga yang bertanggung jawab adalah lembaga di daerah,”imbuhnya

Tak hanya hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan “Pengawasan tahapan kita juga ada kewenangan dalam pengawasan netralitas pihak yang dilarang, hanya saja ketika melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan di kecamatan, biasanya kurang cermat dalam menguasai regulasi. Untuk itu, Kita tidak perlu ragu melakukan fungsi pengawasan jika kita sudah menguasai regulasi. Pengawasan yang dilakukan harus konkrit, dan siapa yg diawasi, jabatan, nama, lokasi kita harus jelas tahu identitas tersebut. Setelah memahami norma hukum, langkah yang harus dilakukan adalah mulai dari pencegahan, dalam surat cegah akan dicantumkan norma” Terhadap larangan” Yang akan dicegah atau terjadinya pelanggaran. Berkaitan dengan ASN, semua ada di SKB (surat keputusan bersama) apa yg tidak boleh dilakukan ASN dalam kegiatan politik sudah ada diatur di sana,”tutupnya. ( KYN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: