Palembang, beritaterkini.co.id -Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SE, M.SE melalui Bapenda Prov.Sumsel mengelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Pergub No. 14 Tahun 2024.pemutihan berlaku mulai 19 Agustus s/d 14 Desember 2024.
Kepala UPT Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin, S.E M.M mengatakan,
tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan dan 1 tahun pajak berjalan, utk bea balik nama kendaraan BBN II dikenakan diskon 50 persen dan bebas pajak progresif.
“Bukan hanya itu saja, tapi bebas denda dan bunga pajak serta bebas denda SDWKLLJ tahun tahun lewat. Kebetulan lagi ada pemutihan digulirkan Pemprov Sumsel, ayo manfaatkan bayar pajak kendaraan anda. Jangan lewat dari tgl14 Desember 2024,” jelasnya.saat di wawancara via telpon, Rabu (21/8/2024)
“Membayar pajak kendaraan jelas akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprovinsi sumatera selatan. “Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan terus kita genjot, agar tercapai sesuai target atau bahkan overtarget seperti tahun lalu,” pungkasnya. (**)
trezor.io/start