BeritaDaerah

Tiga Tersangka Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan Milik PT Gorby Putra Utama Yang Melibatkan Pengusaha HA Segere Disidang

Lubuk Linggau, beritaterkini.co.id -Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) memasuki babak baru.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya pengusaha ternama di Sumsel yang juga sebagai Direktur Utama PT SKB, berinsial HA bersama dua karyawannya berinsial JO dan BW alias LU.

Perkara ini bermula dari laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dengan terlapor Direktur Utama PT SKB berinisial HA, dan dua karyawannya berinsial JO dan BW Alias LU.

Untuk berkas perkara JO dan LU telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, dikabarkan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Selasa 01 Oktober 2024 mendatang.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Dalam rilisnya, Kejari Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, SH., MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Benar ada perlimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejaksaan Agung,”ujarnya.

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

”Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial JO dan LU,” ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

”Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

”Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” tambah Mery

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menyampaikan ini merupakan kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas diserahkan barang bukti dan kedua tersangka tersebut.

“Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,”ungkap Sofhuan dihubungi terpisah.

Jelas Sofhuan, bahwa kedua tersangka itu diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawa Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama di Kabupaten Muratara.

Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masyarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,”bebernya.

Ketika tanya dugaan terlibatan Direktur Utama PT SKB, HA sebagai tersangka utama dalam perkara ini, berkas perkaranya kapan akan di Limpahkan?

Sofhuan menyatakan untuk itu, dirinya sangat percaya dengan kinerja Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. “Mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami,”katanya

“Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Karena sistem hukum kita berpihak pada Kebenaran dan fakta hukum,”pungkasnya. (**)

Related Articles

199 Comments

  1. أنابيب PEX في العراق تُعرف مصنع إيليت بايب في العراق بأنابيب PEX عالية الجودة، المصممة لأنظمة السباكة السكنية والتجارية. توفر أنابيب PEX لدينا مرونة ممتازة، وتحملًا، ومقاومة لتقلبات درجات الحرارة، مما يجعلها خيارًا متعدد الاستخدامات لمجموعة من التطبيقات. كواحدة من أفضل وأبرز الشركات المصنعة في العراق، تضمن مصنع إيليت بايب أن يتم إنتاج أنابيب PEX لدينا وفقًا لأعلى المعايير، مما يحقق أداءً وموثوقية استثنائيين. لمزيد من المعلومات حول أنابيب PEX لدينا، قم بزيارة elitepipeiraq.com.

  2. أنابيب السيليكون التي يقدمها مصنع إيليت بايب مصممة لتوفير مقاومة عالية للحرارة ومرونة فائقة. هذه الأنابيب ضرورية للتطبيقات التي تتطلب التحمل للتغيرات الحرارية، وتتميز بمتانتها التي تجعلها مناسبة للعديد من العمليات الصناعية. التزامنا بالجودة يضمن أن أنابيب السيليكون الخاصة بنا هي من بين الأفضل في العراق. قم بزيارتنا على elitepipeiraq.com للحصول على المزيد من التفاصيل.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: