BaliBeritaDaerahNasionalPeristiwaPolitikTabanan

Debat Perdana Pilkada Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tabanan Di Gelar 31 Oktober 2024

beritaterkini. co. id-TABANAN | Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tabanana menggelar kegiatan Debat yang dilaksankan sebanyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye tanggal 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra bahwa tujuan dilaksankannnya kegiatan debat ini diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat public atau debat terbuka antar pasangan calon.

” Dalam pelaksanan telah dilakukan persiapan-periapan meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan.” papar suwitra saat di wawancarai media.

” Debat terbuka yang pertama ini dilaksanakan Hari Kamis, 31 Oktober 2024 ini mengangkat tema” Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif” yang dilaksanakan di Bali Sunsetroad Convention Centre (BSCC) Jalan Pura Mertasari Sunsetroad, Pemogan Denpasar Selatan.” imbuhnya Ketua KPU Kabupaten Tabanan.

Untuk kegiatan akan dilaksanakan secara LIVE di BaliTV mulai pukul 19.00 Wita dengan durasi debat selama 120 menit. Dalam acara debat kali ini akan dipandu oleh moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, SE, MSi dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA dengan panelis Prof. DR. I Wayan Budiasa, SP.,MP.,IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si, Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT, Ni Made Utami Dwipayanti, ST., MB.Env,Ph.D.

Sementara, pelaksanaan debat diatur juga mengenai tata tertib dalam pelaksanaan debat yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/ slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.( red)

Related Articles

7 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: