PALEMBANG, beritaterkini.co.id –Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan kecaman terhadap Parkside’s Hotel yang tetap beroperasi tanpa izin resmi, bahkan diketahui telah membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang.
Pelanggaran perizinan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Kota Palembang yang menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat.
Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Parkside’s Hotel, wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
“Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum dan otoritas pemerintah,” ujar Andreas dengan tegas.
Menurutnya, pelaku usaha harus mematuhi peraturan untuk menjaga tatanan hukum di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa Parkside’s Hotel telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan, termasuk hotel, harus memenuhi standar teknis dan memiliki izin operasional.
“Pelanggaran ini berisiko merusak sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap otoritas pemerintah serta sistem perizinan yang ada. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Andreas juga memperingatkan Parkside’s Hotel akan menghadapi sanksi administratif jika terus mengabaikan aturan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Pelanggaran perizinan bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional hotel jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Andreas menyebutkan bahwa Parkside’s Hotel belum memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Tanpa Amdalalin, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pencabutan izin, sebagaimana tercantum dalam Perwali No. 20 Tahun 2017,” tambah Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, atau pencabutan persetujuan bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017.
Jika pelanggaran ini mengakibatkan kerugian harta benda, sanksi pidana bisa dikenakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga 15% dari nilai bangunan. Sementara jika menyebabkan hilangnya nyawa, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.
Andreas mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bangunan yang tidak memenuhi izin atau berpotensi membahayakan lingkungan, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Komisi III DPRD Kota Palembang juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bertindak cepat dan tegas, termasuk menutup operasional Parkside’s Hotel jika terbukti melanggar hukum.
“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup operasional Parkside’s Hotel dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum terang-terangan ini,” tambahnya.
Andreas juga meminta Pemkot Palembang untuk segera menyegel ulang properti yang telah dibuka paksa oleh pihak hotel.
“Kami meminta agar laporan dari Satpol PP terkait dugaan pembukaan segel dengan paksa segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (**)