Nasional

Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama Bantah Tafsir Keliru Putusan Mahkamah Agung No. 554/K/TUN/2024

JAKARTA, BERITATERKINI.co.id – Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT GPU pada 2 Desember 2024, tidak otomatis mengesahkan klaim PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) atas lahan sengketa di Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kami perlu meluruskan bahwa putusan kasasi ini hanya menolak upaya hukum atas pembatalan SK Menteri ATR/BPN dan SHGU, namun tidak serta merta memberikan legitimasi penuh kepada PT SKB atas penggunaan lahan tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan ada langkah-langkah hukum lain yang bisa diambil oleh PT GPU,” ujar Sofhuan dalam klarifikasinya, Jumat (17/01/25).

Salah satu langkah hukum tersebut, menurut Sofhuan, adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam proses. “Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya berupa PK,” jelas Owner SHS Law Firm ini.

Sofhuan menegaskan bahwa PT GPU tetap memiliki hak legal atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang sah, dan aktivitas pertambangan batubara di lahan itu masih sah secara hukum hingga ada keputusan final dan mengikat. “Klaim PT SKB bahwa mereka telah ‘terbukti berhak’ adalah prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa semua perizinan operasional PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas wilayah, yang telah diuji materiil tiga kali di Mahkamah Agung dan ditolak.

“Putusan-putusan Mahkamah Agung, termasuk No. 03 P/HUM/2015, No. 82 P/HUM/2015, dan No. 71 P/HUM/2015, memperkuat posisi hukum PT GPU,” tambahnya.

Sofhuan juga mengimbau PT SKB untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung. “Sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya, seraya mengingatkan semua pihak untuk tidak memprovokasi atau menciptakan situasi tidak kondusif.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum PT GPU di Jakarta, Henry David Oliver, SH, MH, dari Sitorus & Partners Law Office, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 554/K/TUN/2024 mewajibkan Menteri ATR/BPN melakukan revisi administrasi dalam Buku Tanah Guna Usaha pada Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00146/MUBA atas nama PT SKB, karena terdapat kesalahan yang mengurangi kekuatan hukum sertifikat tersebut.

Henry menambahkan bahwa sertifikat tersebut hanya akan memiliki kekuatan hukum kembali setelah revisi dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014. “Putusan ini membuktikan bahwa lokasi tanah dalam sertifikat tersebut tidak berada di wilayah IUP-OP PT GPU, sehingga revisi diperlukan,” pungkasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: