beritaterkini.co.id-DENPASAR | Perkawinan merupakan suatu bentuk penyatuan dari dua budaya dan dua keluarga serta dua pribadi, yang kemudian menghasilkan turun temurun anak beranak yang menciptakan suatu ikatan kekeluargaan.
Namun, perkawinan bukan saja menghasilkan suatu ikatan kekeluargaan, namun juga berdampak hukum yang perlu diketahui.
Aspek hukum yang paling krusial dari adanya pernikahan terkait dengan harta yang diperoleh, dialihkan hingga perlindungannya.
Untuk itu, perlu dipahami aspek hukum tersebut. Mengingat, pernikahan tidak selamanya abadi, adakalanya bubar, karena adanya kematian, perceraian. Namun, masih ada anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtua.
Demikian terungkap, dalam acara Seminar yang bertemakan Peralihan Hak Mewaris: Aspek Legal & Praktis di Harris Hotel & Residence Sunset Road, Denpasar, Bali, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage Bali, Truli Vijay Rafi menyatakan acara Seminar ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan tentang Peralihan Hak Mewaris bagi perkawinan campuran di Indonesia, dilihat dari sisi Legal dan Praktis.
Sebagai individu yang berada didalam lingkup perkawinan campur, seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk dalam hal Hak Mewarisi.
Bahkan, proses ini seringkali menjadi kompleks. Tidak hanya dikarenakan Yurisdiksi Hukum, tetapi juga akibat budaya dan pandangan yang beragam.
Oleh karena itu, Seminar ini menjadi tempat atau wadah untuk berdiskusi dan mendapatkan jawaban serta menambah wawasan tentang Hak Mewarisi bagi perkawinan campur di Indonesia.
“Penting bagi kita untuk memahami, bahwa Hukum Waris bukan hanya tentang pembagian harta, tetapi juga tentang keadilan, perlindungan dan keberlangsungan hidup bagi setiap anggota keluarga, termasuk bagi mereka yang terlahir dari perkawinan campur,” terangnya.
Melalui acara Seminar ini, Truli berharap semua pihak akan terbuka wawasan lebih dalam lagi tentang Hak Waris, Surat Wasiat, Peralihan dan sebagainya.
Untuk itu, Truli mengucapkan banyak terima kasih atas support semua pihak yang telah turut serta menyukseskan acara Seminar tersebut.
Diharapkan, acara Seminar ini dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage Bali, tetapi juga bagi seluruh komunitas kawin campur di Indonesia.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sedalam-dalamnya untuk para sponsor yang mendukung serta mensupport acara Seminar ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasar, Oryza, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa BHP merupakan institusi yang lahir sejak zaman Belanda datang ke Indonesia, yang kini berusia sekitar 400 tahun.
Dulunya disebut Weeskomer yang lahir 1 Oktober 1624, untuk mengurus kepentingan anak yatim dan yatim piatu selama mereka belum akil balig (perwalian serta mengelola harta peninggalan tak terurus orang-orang Eropa.
“Kemudian bernama Boedelkamer pada 26 Mei 1640 yang mengurus pewarisan golongan Cina, Mor (Islam, India) dan Arab. Lalu, bernama Zaisan Kanri Kyosu pada 1942-1945, yang akhirnya bernama Balai Harta Peninggalan (BHP) yang kini berusia 400 tahun,” kata Oryza.
Sesuai Permenkumham Nomor 7 tahun 2021disebutkan 8 Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) meliputi Perwalian, Pengampuan, SKHW, Onbeheerde, Afwezigheid, Wasiat, Uang Pihak Ketiga dan Kepailitan.
Disebutkan, Perwalian adalah pengawasan terhadap anak dibawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-Undang, Ps. 366 KUHPerdata jo Ps 47 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia.
“Obyek anak dibawah umur, karena perceraian, kematian atau pencabutan Hak Ortu, tugasnya menyumpah, memerintahkan wali membuat daftar harta, perhitungan harta, memecat wali, pengawasan/ perlindungan harta dan memerintahkan wali membuat perhitungan akhir,” jelasnya.
Kemudian, Pengampuan adalah keadaan dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri (pribadi) secara hukum sesuai Ps. 348 KUHPerdata jo.Ps.45 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia.
“Obyek individu, karena keadaan dungu, sakit, mata gelap dan boros. Tugasnya untuk pengampu anak dalam kandungan BHP melakukan tindakan pengurusan harta yang dianggap perlu sampai si anak lahir, mengumumkan dan memerintahkan si wali pengampu untuk mencatatkan harta, memberikan perhitungan, mengawasi wali pengampu hingga memecat wali pengampu,” paparnya.
Selain itu, ada Onbeheerde adalah harta peninggalan dalam keadaan tidak terurus, apabila saat warisan terbuka tidak terdapat ahli waris atau semua ahli waris menolak warisan tersebut dengan obyek harta peninggalan tak terurus sesuai Ps. 1126, 1127, 1128 dan seterusnya KUHPerdata.
“Tugasnya pemeriksaan harta peninggalan, melakukan pendaftaran, pencatatan harta peninggalan, penyegelan terhadap harta peninggalan apabila perlu, mengumumkan, mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan penghuni dihadapan Notaris dan mengadakan jual beli harta peninggalan tak terurus,” terangnya.
Kemudian, ada Afwezigheid apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya dan tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia, sesuai Ps. 463 KUHPerdata jo Ps. 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia.
Harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, jika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya, orang tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya dan orang tersebut tidak dapat dibuktikan telah meninggal dunia serta adanya penetapan pengadilan.
“Tugasnya mengamankan harta orang yang dinyatakan tidak hadir, melakukan pendaftaran/ pencatatan harta peninggalan, mengumumkan dan mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan penghuni dihadapan Notaris serta mengadakan jual beli harta orang yang dinyatakan tidak hadir,” urainya.
Berikutnya, SKHW atau Surat Keterangan Hak Waris adalah Akta Otentik yang dikeluarkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak bagian masing-masing ahli waris, yang sesuai Staadsblaad 1916 Nomor 517 pasal 14 ayat (1) Instruksi Voor de Gouvernement Landmeters dan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan dengan jenis pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
“Obyek Warga Negara Indonesia yang tugasnya menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan penghitungan bagian bagi para ahli waris,” jelasnya.
Selanjutnya, ada Kepailitan, yaitu keadaan dimana seorang debitur tidak mampu melunasi hutang-hutangnya, sesuai Ps. 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
“Obyek harta kekayaan seseorang yang dinyatakan pailit. Tugasnya mengumumkan kepailitan, memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya, pencocokan piutang (verifikasi), pencatatan harta, penjualan harta pailit, pembagian harta pailit, pembayaran terhadap kreditur dan pengakhiran kepailitan serta membubarkan perusahaan yang telah berakhir kepailitan,” ungkapnya.
Selain itu, juga dibahas tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK) yang menampung transfer dana dalam hal pengirim asal dan penerima dana tidak diketahui atau dalam hal transfer dana tersebut tidak diambil oleh penerima dan pengirim asal.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada BHP.
“Obyek penjualan dan sewa menyewa harta kekayaan subyek hukum yang dinyatakan Afwezigheid dan Onbeheerde Nalatenschap. Selain itu, harta lain berupa dana hasil transfer secara tunai yang harus diambil, namun tidak diambil oleh penerima dan pengirim yang tidak diketahui keberadaannya, dana hasil uang program asuransi jaminan hari tua yang tidak ada ahli waris dan tidak ada ditunjuk dalam wasiatnya, penjualan harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur, setelah dilakukan pengumuman daftar pembagian dan kepailitan atau titipan daluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.
Tak hanya itu, BHP sebagai Likuidator mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum, dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahap pembubaran, demi hukum, karena Kepailitan dan Hawas serta Putusan Pengadilan, Likuidator lalu Pengadilan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya dari BHP berupaya mengedukasi yang tidak hanya ditujukan pada Anggota Srikandi Mixed Marriage Bali, tapi juga masyarakat Bali, baik praktisi, akademisi dan lain sebagainya.
“Hal itu berkenaan dengan Hak Pribadi atau Hak Private dari masing-masing masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut berkenaan dengan adanya perkawinan campuran, yang banyak menimbulkan akibat dan dampaknya, termasuk salah satunya Hak Waris.
“Bagaimana caranya Hak Waris dari masing-masing individu ini dapat sesuai dengan ketentuan dan bagaimana caranya mengklaimnya serta batasan-batasan apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” paparnya.
Untuk itu, lanjutnya acara Seminar ini sangat membantu masyarakat Bali, untuk mengetahui tentang Hak Waris hingga peralihan serta
menjaganya, sesuai dengan Hukum Indonesia.
“Disini banyak Warga Negara Asing (WNA), yang tentunya berkumpul dalam suatu ikatan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), itu sangat penting buat mereka,” ungkapnya.
Melalui kegiatan seminar tersebut diharapkan sengketa-sengketa terkait warisan di Bali ini agar tidak terjadi lagi, dengan diketahui dan dipahami tentang Hak Waris, peralihan hingga tata kelolanya.
“Masyarakat Bali menjadi paham bagaimana konsekuensi dari pernikahan/ perkawinan, terutama kawin campur, dalam hal ini adalah persekutuan antar perkawinan. Bagaimana mengelolanya dan bagaimana haknya serta Peralihannya. Itu sangat penting sekali,” pungkasnya. (red).