Berita

Publik Menanti Penjelasan Resmi dari Jaksa Agung, Dugaan Terkait Memiliki Istri Banyak

Tangsel, beritaterkini- Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Desakan ini muncul setelah mencuatnya isu bahwa ST Burhanuddin diduga memiliki lima istri, yang dinilai mencederai moralitas, etika, dan integritas pejabat publik.

“Jaksa Agung adalah simbol supremasi hukum di negeri ini. Jika tuduhan ini benar, bagaimana mungkin seorang penegak hukum justru melanggar aturan yang seharusnya ia tegakkan? Presiden Prabowo harus bertindak tegas!” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, Kamis (30/1/2025).

Jaksa Agung Harus Klarifikasi, Jangan Buat Publik Bingung

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa posisi orang nomor satu di Adhyaksa menuntut standar moral tertinggi. Jika tuduhan ini tidak benar, ST Burhanuddin harus segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Publik menanti penjelasan dari ST. Burhanuddin karena biar jelas masyarakat dengan beredarnya pemberitaan dan medsos.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Jika tuduhan ini tidak berdasar, sampaikan klarifikasi. Namun, jika benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap etika pejabat publik!” tegasnya.

Dugaan Poligami dan Pelanggaran Aturan PNS

Berdasarkan informasi yang beredar, daftar dugaan istri ST Burhanuddin mencakup:

1. Sruningwati Burhanuddin – Istri pertama, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

2. Mia Amiati – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

3. Yuliana Sagala – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

4. (Nama belum teridentifikasi)

5. Nurul Wahida Rifal – Mantan Kajari Pangkep, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

 

Aturan yang berlaku bagi PNS jelas melarang praktik poligami sembarangan. PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebut bahwa PNS pria hanya boleh menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait, sementara PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari sesama PNS.

Rahmad Sukendar: “Jangan Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etika!”

Rahmad menegaskan bahwa pejabat publik harus bebas dari skandal dan memiliki moral yang tak tercela.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika seorang Jaksa Agung diduga melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum di negeri ini? Pejabat publik yang hidup dari uang rakyat harus berintegritas dan bekerja profesional!” tegasnya. /sa

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: