Gugatan Wayan Bulat Kandas, Bahkan Hakim Menghukum Bulat Bayar Biaya Perkara

Denpasar, bsritaterkini.co.id -Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau dan pihak terkait telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada 17 Maret 2025 menyatakan tidak sah menurut hukum gugatan perdata No 142/Pdt.G/2025/PN Dps untuk diperiksa dengan tatacara gugatan perwakilan kelompok; menyatakan pemeriksaan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps dihentikan; menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000,00.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 mengenai hukum acara gugatan perwakilan atau class action serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak. Gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs, yang mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran, dinyatakan baik secara formil maupun materiil tidak memenuhi syarat. Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut. Gugatan yang disampaikan dianggap tidak jelas, tidak benar, penuh kebohongan, sesat, dan menyesatkan.
Fakta menunjukkan bahwa seluruh tanah yang diperoleh oleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah karena diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Klaim sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau yang disampaikan oleh I Wayan Bulat Cs melalui berbagai media massa maupun ke instansi seperti DPRD Provinsi Bali telah diklarifikasi secara tegas oleh para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran, antara lain I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben. Mereka menegaskan bahwa tidak benar adanya sengketa tanah antara kedua pihak dan menolak segala informasi yang disebarkan oleh kelompok penggugat.
Lebih lanjut, klarifikasi para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran menegaskan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak mencerminkan kepentingan masyarakat asli. Setelah dilakukan penelaahan, ternyata anggota kelompok tersebut banyak yang bukan warga Desa Adat Jimbaran. Apabila benar ada permasalahan, seharusnya penyelesaiannya dibahas dalam forum perundang-undangan dan diselesaikan melalui lembaga desa adat yang memiliki awig-awig serta mandat yang jelas.
Selain itu, data mengungkap bahwa I Wayan Bulat bukan berasal dari kalangan petani atau pekebun dan tidak memiliki lahan garapan. Ia adalah seorang pensiunan polisi (ASN) yang banyak menjalani dinas di luar Bali dan baru menetap di Jimbaran sejak pensiun pada tahun 2005. Fakta lainnya, I Wayan Bulat pernah dihukum penjara atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan PT. Jimbaran Hijau yang juga merupakan warga asli Desa Jimbaran. Saat ini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang petani pemilik tanah karena diduga memalsukan tandatangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif. Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
“Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan. Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan. Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bahwa masih banyak berkeliaran mafia tanah yang berkedok investor, baik asing maupun domestik, yang melakukan usaha ilegal di Bali tanpa dilengkapi perijinan yang sah. Modus penyelundupan hukum dan pemanfaatan warga lokal secara tidak sah untuk menguasai tanah di Bali, terkadang dengan menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang kepailitan, berpotensi merugikan pengusaha lokal yang seharusnya dilindungi. Menurut Agus Samijaya, praktik semacam ini mungkin juga terkait dengan aksi kelompok I Wayan Bulat Cs, dan ia mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di balik upaya tersebut.
“Sejak awal kami optimis bahwa gugatan ini akan ditolak karena isinya tidak hanya melanggar ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002, tetapi juga penuh dengan kebohongan dan manipulasi. Kami mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada,” bebernya.
Putusan tersebut dijatuhkan karena gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau, mengingat seluruh tanah PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing yang memadai sebagai wakil warga Desa Adat Jimbaran. Informasi sengketa yang disebarkan oleh kelompok penggugat ternyata tidak benar, bahkan telah diklarifikasi oleh mantan prajuru desa yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah yang terjadi. Semua faktor tersebut menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dan menolak gugatan yang diajukan. 5412/jmg