
beritaterkini.co.id-TABANAN | Jajaran Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pencuri traktor.
Demikian disampaikan Kapolres Tabanan AKBP. Chandra Citra Kesuma, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi, saat Konferensi Pers di Lobi Polres Tabanan, Senin, 24 Maret 2025.
Kasus pencurian melibatkan tersangka Samsul (34) yang mencuri traktor di Banjar Senepahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, rekannya berinisial Hy masih buron hingga saat ini, yang dalam pengejaran petugas.
Modus operandinya, pelaku dengan mudah mengambil satu buah traktor, karena terparkir di sebuah lahan kosong dengan cara menaikkannya ke atas bak mobil pick up sewaan. Kemudian, tersangka menjual traktor dengan harga dibawah pasaran.
“Untuk motifnya ekonomi, karena tersangka menjual kembali traktor tersebut dengan harga Rp 5 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Traktor merk Yanmar 105 LDI, satu buah tali tambang warna putih, satu unit mobil Daihatsu Grandmax jenis pick up warna putih beserta STNK dan satu buah kunci mobil.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (kyn).