
Kota Bandar Lampung, beritaterkini – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan kambing rambon senilai Rp. 2.325.172.500,- yang bersumber dari alokasi APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2024 ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa 22 April 2025.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono dan turut mendampingi Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menyampaikan bahwa dalam laporan DPP KAMPUD mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan kambing rambon.
“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan kambing rambon tahun anggaran 2024, adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga hal ini dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh pengguna anggaran kepada penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur melalui PPK”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengadaan kambing rambon yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran kambing rambon kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga kambing tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat, atas hal ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan kambing rambon secara tertutup dan dapat disimpulkan kambing yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan, kemudian patut diduga juga kambing yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya dan/atau telah dijual, disinyalir penerima manfaat telah bekerjasama dengan pengguna anggaran untuk membagi uang hasil penjualannya”, pungkas Seno Aji.
Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan dilantik pada tanggal 23 April 2025 yaitu Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M menggantikan Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan komprehensif, oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung yang baru dan akan dilantik sekira tanggal 23 April 2025 oleh Jaksa Agung Bapak Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.M yakni Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M menggantikan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2024, pada belanja pengadaan kambing rambon dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yang baru dan akan menjabat usai pelantikan 23 April 2025 yaitu Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tandas Fitri Andi.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Arisah. /sa
Red