
PALEMBANG, beritaterkini.co.id – Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan (KAM Sumsel) resmi melaporkan dugaan korupsi di RSUD Palembang BARI ke Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (5/5/2025). Laporan tersebut menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp1,29 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Ketua KAM Sumsel, Dheo Aditya, mengatakan laporan ini didasarkan pada investigasi internal mereka yang menguatkan temuan BPK terkait pengelolaan keuangan yang amburadul, tidak tertib, dan berpotensi disalahgunakan.
“Temuan selisih pendapatan Rp1,29 miliar yang tidak dapat ditelusuri bukan persoalan teknis semata, tetapi mengindikasikan potensi korupsi yang sistematis. Kami menduga ada keterlibatan langsung bendahara dan Dirut RS Bari,” ujar Dheo dalam keterangannya.
Dalam LHP BPK, disebutkan sejumlah penyimpangan seperti penggunaan kuitansi manual yang tidak terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMARS), pencatatan transaksi pasien yang tidak konsisten, serta tidak sinkronnya laporan harian kasir dengan rekap piutang pasien.
Tak hanya itu, ditemukan juga transaksi tunai yang tidak dapat ditelusuri sumbernya, hingga setoran kasir yang tidak masuk sepenuhnya ke rekening resmi rumah sakit. KAM Sumsel menilai kondisi ini memperlihatkan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.
“Kami mendesak Kejari Palembang untuk segera memeriksa dan menangkap bendahara dan direktur RS Bari. Jangan sampai institusi pelayanan publik berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat,” tegas Dheo.
Laporan yang diajukan KAM Sumsel juga disertai dokumen pendukung dan analisis hukum. Mereka berharap Kejari Palembang menjadikan temuan BPK sebagai pijakan hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi tersebut.
“Ini momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik,” tutup Dheo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Bari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (**)
One Comment