
beritaterkini. co. id-TABANAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Tabanan kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Penginapan Anggun, Jalan Rajawali Gang 15, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti bermodus Berani serta Aksi dilakukan berulang Kali.
Kasus ini bermula dari laporan Ni Putu Emi Kumaradewi (40), pemilik penginapan, yang menyebutkan bahwa, kehilangan barang dua unit televisi LED merek LG dari dua kamar berbeda di penginapannya pada Selasa, 22 April 2025, di kamar nomor 24 hilang secara misterius. Beberapa minggu kemudian, pada Senin, 9 Juni 2025, aksi serupa kembali terjadi di kamar nomor 23.”Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia melompati tembok belakang penginapan lalu membuka pintu kamar yang tidak berpenghuni, sebelum kemudian mencabut TV yang menempel di dinding dan membawanya kabur.” jelasnya Kumaradewi
Dari Laporan resmi yang masuk tersebut, Kepolisian Polsek Tabanan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 07.00 WITA, secara langsung Kapolsek Tabanan KOMPOL I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H. memerintahkan kepada IPTU I Nyoman Sudarma, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tabanan, bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial WK (33), pria asal Sibetan, Karangasem, yang tinggal di kawasan Banjar. Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
“Tak sampai sehari, pada pukul 14.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Dalam interogasi awal, WK (pelaku ) mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Penginapan Anggun.” ujarnya IPTU I Nyoman Sudarma.
Saat Penangkapan dikediaman tersangka pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya : Dua unit TV LED 32 inci merk LG, model 32LK500BPTA, Nota pembelian, handuk abu-abu, celana pendek Thrasher, Kaos hijau bertuliskan “Radium Xtreme”, jaket parasut hitam putih, Sepeda motor Yamaha DK 3581 GG yang digunakan pelaku dalam aksi.
“Total kerugian ditaksir sebesar Rp3.600.000. Kini tersangka ditahan di Polsek Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari satu kali.” paparnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tabanan.
Semantara dari kejadian ini Kapolsek Tabanan, KOMPOL I Gusti Putu Dharmanatha, menegaskan bahwa, komitmen pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan baik pencurian ataupun kriminal lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tabanan.
“Ini adalah hasil dari kerja cepat, tepat, dan responsif anggota Reskrim terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya Kapolsek Tabanan. ( KYN)