FK-LPK Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan PT. Carsurin Tbk dalam Kasus Penjualan Nikel Ilegal

Kendari, beritaterkini – Polemik kasus dugaan tindak pidana korupsi (penjualan nikel ilegal) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, belakangan ini mencuat. Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 9 Mei 2025.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, perizinan, pajak, dan manipulasi dokumen (madok) penjualan bijih nikel.
Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko (“L”), Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) berinisial “FK” (tahun 2022), Direktur Utama PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS), Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) berinisial “MA” selaku kontraktor mining di PT. GMS Laonti, serta pimpinan perusahaan Surveyor PT. Carsurin Tbk.
Berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) – yang tergabung dalam FK-LPK Sultra – kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2022. Bukti-bukti menunjukkan bahwa bijih nikel yang dijual melalui dokumen PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengapalan di Terminal Khusus (Tersus) PT. Gerbang Multi Sejatera. Namun, diduga dokumennya dimanipulasi seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dan dimuat dari IUP PT. Gerbang Multi Sejatera.
PT. Carsurin Tbk, salah satu perusahaan surveyor, diduga terlibat dalam penjualan nikel ilegal ini. Dokumen awal yang diterbitkan oleh Surveyor PT. Carsurin Tbk, seperti Draft Kapal dan LHV yang memuat surat asal barang (bijih nikel), merupakan kelengkapan dokumen awal untuk mendapatkan SPB (Surat Perintah Berlayar) dari UPP Kelas III Lapuko.
PT Carsurin Tbk adalah perusahaan Inspeksi, Pengujian, Sertifikasi, dan Verifikasi swasta yang menyediakan layanan dan solusi teknis pihak ketiga yang independen untuk berbagai industri, antara lain:
– Batubara, Mineral dan Logam,
– Minyak & Gas, Minyak Bumi dan Petrokimia
– Maritim dan Lepas Pantai
– Peralatan Industri
– Komoditas Pangan dan Pertanian
– serta Barang Konsumsi
Nurlan, SH, mewakili FK-LPK Sultra, menyatakan, “Sesuai temuan bukti-bukti yang kami miliki dan laporkan ke Kejati Sultra, Surveyor Carsurin diduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan nikel ilegal.”
Ia menjelaskan tahapan pengurusan penjualan bijih nikel untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar:
– Draf Survey (Drafter) dari Surveyor.
– Dokumen LHV, terlampir dokumen asal barang (bijih nikel) dari shipper atau pemilik barang.
– LHV diterbitkan oleh perusahaan Surveyor.
– LHV diserahkan ke perusahaan keagenan kapal untuk mengurus Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
– Syahbandar melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB).
“Jadi, dari tahapan awal, perusahaan Surveyor tersebut memiliki peran atau diduga turut terlibat dalam menerbitkan dokumen awal yang diduga terkait penjualan nikel ilegal,” tegas Nurlan.
Perusahaan Surveyor Carsurin seharusnya memastikan asal barang (bijih nikel), apakah legal atau ilegal. Jika diduga ilegal, pihak Surveyor tidak boleh menerbitkan dokumen awal karena hal tersebut akan merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan Surveyor yang seharusnya transparan, independen, berintegritas, profesional, terpercaya, dan berkualitas dalam melakukan Inspeksi, Pengujian, Sertifikasi, dan Verifikasi.
Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa dan menindak tegas pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan. /SA
red