Berita

Proyek Dinas PUPR Koltim Pembagunan Ruas Jalan Tawarombadaka-Solewatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

Kendari, beritaterkini – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan aspek krusial dalam memajukan suatu daerah, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Jalan yang baik akan meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas barang dan orang, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Tahun 2023, pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat dan penataan Ruang mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp24 miliar untuk pembangunan ruas jalan Tawarombadaka – Solewatu Kecamatan Tinondo.

Tetapi lagi – lagi proyek dengan anggaran yang cukup fantastis itu kini resmi dilaporkan oleh Konsorsium Lembaga Aktivis Sulawesi Tenggara (Kolega Sultra) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat cacat kualitas dan belum setahun lamanya sudah mengalami rusak parah. Berdasarkan hasil Investigasi dan Alat Bukti yang ditemukan oleh Konsorsium Lembaga Aktivitas (Kolega Sultra) terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut. Ucap Asdal Idrus Lataege kepada media ini, Selasa (01/07).

Sambung Asdal sapaan akrabnya ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya, proyek yang menelan anggaran Rp24 M Tahun Anggaran 2023 itu di menangkan oleh PT. Sinar Bulan Group yang diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak berkualitas. Hal ini terlihat dari kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Selaku masyarakat Kolaka Timur, Asdal berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelakunya di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya dugaan korupsi ini karena kualitas jalan yang buruk dan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. /sa

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: