4 Modus Penghindaran Bea Keluar oleh Eksportir, Penjelasan Lengkap dari Menkeu

Maman S

Beritaterkini – Isu penghindaran bea keluar kembali jadi sorotan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan empat modus utama yang sering dipakai eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan atas komoditas ekspor. Praktik ini bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola perdagangan internasional.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah kini memperkuat pengawasan berlapis guna menutup setiap celah manipulasi ekspor. Peningkatan pengawasan ini tak hanya fokus pada pemeriksaan fisik barang, tetapi juga analisis risiko, pertukaran data lintas instansi, hingga audit berbasis teknologi.

Isu ini penting untuk dipahami, terutama karena aktivitas ekspor Indonesia terus tumbuh dan semakin diawasi ketat oleh pasar global. Berikut penjelasan lengkapnya.

Empat Modus Penghindaran Bea Keluar oleh Eksportir

Menurut Menkeu, ada empat pola pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam aktivitas ekspor komoditas yang terkena bea keluar. Empat modus ini dinilai sebagai sumber utama potensi kebocoran penerimaan negara.

1. Kesalahan Administratif dalam Pemberitahuan

Modus pertama adalah manipulasi atau kesalahan administratif pada dokumen ekspor—misalnya pengurangan jumlah barang, salah mencantumkan jenis komoditas, atau memecah dokumen untuk menghindari tarif tertentu.
Praktik seperti ini dianggap merusak akurasi data perdagangan dan sering kali baru terdeteksi saat proses audit.

Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya pernah menjelaskan bahwa kesalahan administratif bukan hal sepele. “Dokumen ekspor adalah basis kontrol utama. Kesalahan kecil pun bisa berdampak besar pada penerimaan negara,” jelasnya dalam sebuah keterangan resmi.

2. Penyamaran Barang Ekspor Menjadi Barang Antarpulau

Modus kedua adalah upaya menyamarkan barang ekspor sebagai barang yang dikirim antarwilayah dalam negeri. Dengan mengubah tujuan pengiriman dalam dokumen, eksportir dapat menghindari kewajiban bea keluar.
Cara ini sulit terdeteksi jika tidak ada sistem pertukaran data yang kuat antarinstansi.

3. Pencampuran Barang Ilegal ke dalam Komoditas Legal

Modus berikutnya adalah mencampurkan barang ilegal dalam pengiriman komoditas legal yang sah diekspor. Dengan memanfaatkan kontainer berisi barang legal, pelaku dapat “menyelipkan” barang yang tidak sesuai aturan.

Menurut catatan DJBC, metode ini banyak ditemukan pada komoditas tambang, hasil hutan, serta produk agro. Pemeriksaan berbasis teknologi diperlukan untuk mengidentifikasi anomali di lapangan.

4. Penyelundupan Langsung Tanpa Dokumen Resmi

Modus keempat adalah penyelundupan langsung—barang dikirim ke luar negeri tanpa dokumen ekspor resmi. Praktik ini mencakup pengiriman lewat jalur laut tidak resmi, memanfaatkan area perbatasan, atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk mengaburkan data pengiriman.

Menkeu menegaskan bahwa modus-modus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengganggu reputasi Indonesia di mata mitra perdagangan global.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor,” ujar Purbaya dalam rapat kerja tersebut.

Strategi Pengawasan Berlapis ala Bea dan Cukai

Untuk menutup celah penghindaran, DJBC menerapkan tiga tahap pengawasan yang mencakup seluruh proses ekspor: pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Pendekatan ini memastikan setiap pergerakan barang terekam dan diawasi dengan optimal.

Pre-Clearance – Penguatan Intelijen Kepabeanan

Pada tahap ini, DJBC memetakan titik rawan ekspor ilegal lewat analisis intelijen. Data dikumpulkan dari berbagai kementerian, sistem pelabuhan, hingga laporan aktivitas mencurigakan.

DJBC juga menerapkan analisis data perdagangan (trade analysis) untuk melihat pola anomali, seperti perubahan jumlah barang yang tiba-tiba melonjak atau menurun drastis.

Clearance – Pemeriksaan Dokumen dan Teknologi X-Ray

Tahap clearance menjadi penentu utama karena semua dokumen dan barang diperiksa sebelum diberangkatkan.

Teknologi seperti Gamma Ray Scanner dan X-ray Container Scanner digunakan untuk melihat isi kontainer tanpa harus membongkar fisik barang.
Patroli laut juga digencarkan untuk mencegah upaya penyelundupan melalui jalur tak resmi.

Post-Clearance – Audit Lintas Instansi

Pada tahap terakhir, DJBC bekerja sama dengan:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Kementerian Perdagangan

  • Kementerian Perindustrian

Audit dilakukan untuk menemukan ketidaksesuaian data antara dokumen ekspor dan transaksi keuangan. Dengan metode ini, modus administratif dapat terdeteksi lebih mudah.

Menkeu menilai pendekatan ini efektif karena setiap sektor saling melengkapi dalam pemantauan.

Dampak Pengawasan terhadap Penerimaan Negara

Pemerintah mencatat kenaikan penerimaan negara dari hasil pengawasan bea keluar dalam tiga tahun terakhir.

Tren Penerimaan 2023–2025

  • 2023: Rp191,5 miliar

  • 2024: Rp477,9 miliar

  • 2025 (Jan–Nov): Rp496,7 miliar

Lonjakan penerimaan tersebut sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan, yaitu koreksi atas kesalahan atau manipulasi yang ditemukan DJBC.

Menurut Purbaya, peningkatan ini menunjukkan dua hal:

  1. Pengawasan administrasi semakin efektif

  2. Kepatuhan eksportir makin membaik

Peningkatan Kasus Penindakan Ekspor

Selain penerimaan, data penindakan juga menunjukkan tren positif:

  • 2023: 258 kasus

  • 2024: 255 kasus

  • 2025 (s/d November): 155 kasus

Nilai barang yang ditindak pun besar:

  • 2023: Rp326 miliar

  • 2024: Rp313 miliar

  • 2025: Rp219,8 miliar

Menkeu menyebut peningkatan ini sebagai bukti nyata efektivitas pengawasan berlapis.

“Pengawasan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor,” tegasnya.

Penguatan Pengawasan sebagai Bentuk Reformasi Tata Kelola Ekspor

Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat bukan semata untuk menindak. Fokus utama adalah menciptakan ekosistem ekspor yang transparan dan akuntabel agar Indonesia tetap dipercaya di pasar internasional.

Beberapa langkah lanjutan yang kini dikejar pemerintah meliputi:

Integrasi Sistem Data Nasional

Agar tidak ada celah manipulasi, pemerintah mendorong integrasi penuh antara sistem kepabeanan, perpajakan, pelabuhan, hingga perbankan. Ini penting untuk memotong praktik pencucian asal barang (misclassification).

Pemanfaatan Teknologi Digital

Pemerintah juga mulai memperluas penggunaan:

  • Sistem manajemen risiko berbasis AI

  • Pelacakan kontainer digital

  • Profiling eksportir berisiko tinggi

Langkah ini sejalan dengan strategi Kemenkeu dalam melakukan digitalisasi pengawasan fiskal.

Kesimpulan

Modus penghindaran bea keluar oleh sebagian eksportir masih menjadi tantangan besar dalam menjaga integritas sektor ekspor. Namun, dengan pengawasan berlapis, pemanfaatan teknologi, dan kerja sama lintas instansi, pemerintah menilai bahwa tata kelola ekspor Indonesia semakin membaik.

Kenaikan penerimaan negara, peningkatan penindakan, serta perbaikan kepatuhan eksportir menjadi bukti bahwa strategi pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret.

Also Read