Beritaterkini – Konflik pertanahan di Indonesia masih menjadi masalah yang kerap memicu sengketa antar keluarga dan masyarakat. Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan ribuan kasus sengketa lahan terjadi setiap tahun. Salah satu penyebab utamanya adalah dokumen tanah lama yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah kini mulai mendorong transformasi digital pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah sah. Beberapa dokumen tanah lama, termasuk Girik, Petok, dan Letter C, akan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama mulai 2026.
Langkah ini bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan memberi kepastian hukum dan menutup celah bagi praktik mafia tanah. Pertanyaannya sekarang: dokumen tanah yang kamu miliki termasuk yang wajib dikonversi atau tidak? Mari kita ulas selengkapnya.
Mengapa Dokumen Tanah Lama Rentan Sengketa?
Dokumen pertanahan warisan kolonial Belanda dan pasca-kemerdekaan seperti Girik, Petok, atau Letter C pernah menjadi bukti penguasaan tanah. Namun, secara hukum, dokumen ini hanya berfungsi sebagai catatan administratif, bukan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat tanah yang diterbitkan BPN yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Dokumen lama sangat rentan terhadap:
-
Pemalsuan, karena tidak ada sistem verifikasi terpusat.
-
Kerusakan atau hilang, dokumen fisik tanpa backup digital.
-
Double claim, satu bidang tanah bisa diklaim beberapa pihak.
-
Tidak bisa diverifikasi online, proses manual memakan waktu lama.
-
Celah mafia tanah, oknum memanfaatkan ketidakjelasan status hukum.
Menurut data Kominfo.go.id, digitalisasi pertanahan kini menjadi prioritas nasional untuk menekan sengketa yang merugikan masyarakat.
5 Surat Tanah yang Wajib Dikonversi Sebelum 2026
Berikut ini daftar dokumen pertanahan yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama dan perlu segera dikonversi:
1. Girik, Petok A, Petok D, dan Letter C
-
Fungsi asli: Catatan pembayaran pajak tanah (landrente) dan identifikasi bidang lahan di tingkat desa.
-
Status hukum: Bukan bukti kepemilikan sah, hanya menunjukkan penguasaan atau pembayaran pajak.
-
Yang harus dilakukan: Konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui pendaftaran tanah pertama di Kantor Pertanahan.
2. Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa/Kelurahan
-
Fungsi asli: Surat pengenal kepemilikan tanah di wilayah desa.
-
Status hukum: Tidak sah untuk jual beli, agunan bank, atau sengketa di pengadilan.
-
Yang harus dilakukan: Gunakan SKT sebagai dokumen pendukung untuk mengurus sertifikat resmi di BPN.
3. Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT)
-
Fungsi asli: Menunjukkan kronologi kepemilikan tanah dari waktu ke waktu.
-
Status hukum: Bersifat administratif, bukan dasar kepemilikan.
-
Yang harus dilakukan: Segera proses menjadi sertifikat sebelum melakukan transaksi.
4. Akta Jual Beli (AJB) Lama yang Belum Didaftarkan
-
Fungsi asli: Bukti transaksi jual beli sah antara penjual dan pembeli.
-
Status hukum: AJB hanya sah sebagai bukti peralihan hak; kepemilikan diakui setelah diterbitkan sertifikat.
-
Yang harus dilakukan: Daftarkan AJB ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.
5. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)
-
Fungsi asli: Bukti sementara penguasaan fisik tanah yang belum terdaftar di BPN.
-
Status hukum: Bersifat temporer, tidak sah untuk jaminan atau pengadilan.
-
Yang harus dilakukan: Konversi ke sertifikat melalui PTSL atau pendaftaran sporadik.
Klarifikasi Mitos & Fakta Konversi Dokumen
| Mitos | Fakta |
|---|---|
| Tanah dengan Girik akan disita negara | Tidak benar, hak tetap diakui tetapi perlindungan hukumnya lemah tanpa sertifikat |
| Konversi dokumen pasti mahal dan ribet | Program PTSL menyediakan sertifikasi gratis bagi yang memenuhi syarat |
| Semua dokumen lama hangus 2026 | Dokumen lama tetap bisa digunakan untuk mengurus sertifikat, tapi tidak jadi bukti utama |
| Sertifikat elektronik bisa di-hack | Sistem BPN terintegrasi dan dienkripsi, lebih aman dari pemalsuan |
| Harus bayar calo untuk urus sertifikat | Pengurusan bisa dilakukan mandiri via Kantor Pertanahan atau aplikasi Sentuh Tanahku |
Cara Aman Konversi Dokumen Tanah Lama
-
Siapkan dokumen pendukung: Girik/Petok/Letter C, SKT, SKRT, AJB, KTP, KK, SPPT PBB, surat pernyataan penguasaan, foto lokasi.
-
Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
-
Pengukuran tanah oleh petugas BPN untuk Surat Ukur.
-
Pengumuman & verifikasi: 60 hari bagi tanah baru didaftarkan untuk klaim pihak lain.
-
Penerbitan sertifikat fisik, bisa dikonversi ke elektronik.
Alternatif Gratis: Program PTSL, biaya ditanggung pemerintah, proses lebih cepat, pendampingan BPN.
Tabel Perbandingan Kekuatan Hukum Dokumen
| Jenis Dokumen | Kekuatan Hukum | Bisa untuk Jual Beli? | Bisa Agunan Bank? | Status 2026 |
|---|---|---|---|---|
| Girik/Petok/Letter C | ❌ Lemah | Tidak Disarankan | ❌ Tidak Bisa | Wajib Konversi |
| SKT Desa | ❌ Lemah | Tidak Disarankan | ❌ Tidak Bisa | Wajib Konversi |
| SKRT | ❌ Lemah | Tidak Disarankan | ❌ Tidak Bisa | Wajib Konversi |
| AJB Belum Didaftar | ⚠️ Sedang | Perlu Balik Nama | ❌ Tidak Bisa | Wajib Daftar |
| SKPT | ❌ Lemah | Tidak Disarankan | ❌ Tidak Bisa | Wajib Konversi |
| SHM | ✅ Kuat | ✅ Bisa | ✅ Bisa | Aman |
| Sertifikat Elektronik | ✅ Sangat Kuat | ✅ Bisa | ✅ Bisa | Standar Baru |
Estimasi Biaya & Waktu Pengurusan
| Jenis Pengurusan | Estimasi Biaya | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Pendaftaran Tanah Pertama (Sporadik) | Rp500.000 – Rp2.000.000+ | 3-12 bulan | Tergantung luas & lokasi |
| PTSL | GRATIS | 1-6 bulan | Sesuai jadwal pemerintah |
| Balik Nama Sertifikat | Rp50.000 + 1% NJOP | 1-2 minggu | Untuk AJB terdaftar |
| Konversi ke Sertifikat Elektronik | Rp50.000 – Rp100.000 | 1-7 hari kerja | Sertifikat fisik sudah ada |
| Pengukuran Ulang | Rp150.000 – Rp500.000 | 1-2 minggu | Jika batas tanah bermasalah |
Tips Agar Proses Lancar
-
Pastikan tanah tidak sengketa
-
Lengkapi dokumen sejak awal
-
Bayar PBB tepat waktu
-
Datang langsung ke BPN, hindari calo
-
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk tracking
-
Ikuti program PTSL bila tersedia
Kontak Bantuan & Informasi Resmi
-
Kementerian ATR/BPN
-
Website: atrbpn.go.id
-
Call Center: 021-1500-766
-
Email: humas@atrbpn.go.id
-
-
Aplikasi Resmi: Sentuh Tanahku (Android & iOS)
-
Kantor Pertanahan: Kunjungi kabupaten/kota sesuai lokasi tanah
Penutup
Transformasi digital pertanahan memberi perlindungan hukum lebih kuat bagi pemilik tanah sah. Jangan tunggu terjadi masalah—cek dokumenmu dan segera konversi jika termasuk kategori wajib. Dengan langkah tepat, hak tanahmu aman dan proses lebih transparan.











