Beritaterkini – Lonjakan kasus pinjaman online ilegal kembali jadi sorotan setelah data resmi mencatat mayoritas korbannya justru berasal dari kelompok usia produktif. Temuan terbaru Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menunjukkan generasi muda semakin rentan terjerat layanan pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat namun penuh risiko.
Fenomena ini tidak hanya menggambarkan tingginya kebutuhan finansial mendesak, tetapi juga minimnya literasi keuangan di kalangan Gen Z dan Milenial. Banyak dari mereka tergoda karena iming-iming pencairan instan tanpa verifikasi, padahal jebakan bunga berlipat dan teror penagihan menanti di belakangnya.
Lantas, seperti apa gambaran lengkap datanya? Mengapa kelompok usia produktif menjadi korban paling besar? Dan bagaimana cara memastikan sebuah platform pinjaman benar-benar legal sebelum digunakan? Berikut laporan lengkapnya.
Data Pengaduan: 73% Korban Pinjol Ilegal Berasal dari Anak Muda
Satuan Tugas Pasti dalam laporan per November 2025 mencatat 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 73,7% di antaranya merupakan masyarakat berusia 16—35 tahun, kategori yang secara demografis termasuk Gen Z dan Milenial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan temuan ini dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Kamis (11/12/2025). Ia menyebut fenomena tersebut sebagai alarm serius, mengingat anak muda merupakan kelompok yang sangat aktif mengakses layanan digital.
Distribusi Korban Pinjol Ilegal Berdasarkan Usia
| Kelompok Usia | Jumlah Laporan | Persentase | Kategori |
|---|---|---|---|
| 16–25 tahun | 6.533 | 35% | Gen Z |
| 26–35 tahun | 7.211 | 38,7% | Milenial |
| 36+ tahun | 4.889 | 26,3% | Gen X & lainnya |
| Total | 18.633 | 100% | – |
Gabungan laporan dari Gen Z dan Milenial mencapai 13.744 kasus, menjadikannya kelompok paling terdampak.
OJK menegaskan bahwa angka ini bersifat dinamis dan bisa bertambah seiring meningkatnya aduan masyarakat.
Mengapa Anak Muda Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal?
Menurut Frederica, ada beberapa alasan utama mengapa generasi muda sangat mudah tergiur pinjol ilegal.
“Banyak yang memilih pinjol ilegal karena kebutuhan mendesak. Anak muda juga cenderung konsumtif dan menginginkan proses cepat tanpa ribet,” jelas Frederica.
Pinjol ilegal memanfaatkan perilaku tersebut dengan memberikan pencairan instan. Bahkan, dalam banyak kasus, dana langsung dikirim tanpa persetujuan jelas—strategi yang sengaja dilakukan untuk menjebak korban dalam bunga berbunga.
Faktor Penyebab Utama
-
Kebutuhan dana mendesak – keadaan darurat tanpa dana cadangan.
-
Gaya hidup konsumtif – mengikuti lifestyle di luar kemampuan finansial.
-
Proses instan tanpa verifikasi – tidak butuh foto KTP, NPWP, atau data lain.
-
Literasi keuangan rendah – tidak memahami skema bunga harian yang ekstrem.
-
Akses digital yang mudah – aplikasi ilegal beredar bebas lewat APK atau tautan WA.
Frederica menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal umumnya diawali dengan “pancingan” mudah.
“Yang ilegal-ilegal ini kalau bisa langsung kirim uang saja. Nanti ketika tidak bisa bayar, barulah mereka menagih dengan bunga tinggi,” kata Frederica.
Langkah Pemerintah dan OJK Berantas Pinjol Ilegal
Pemerintah melalui OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan penindakan masif.
Program Utama yang Berjalan
-
Cyber Patrol harian: memantau aplikasi dan situs pinjol ilegal setiap hari.
-
Pemblokiran platform teridentifikasi: aplikasi dan website ilegal ditutup berkala.
-
Edukasi literasi keuangan: diarahkan khusus kepada kelompok usia produktif.
-
Koordinasi lintas lembaga: melibatkan Kepolisian dan Dukcapil dalam investigasi.
Frederica menambahkan bahwa edukasi keuangan menjadi fokus utama.
“Supaya masyarakat tidak terjebak tawaran ilegal, kami terus mendorong literasi keuangan dan pemahaman risiko,” ujarnya.
Satgas Pasti juga menjadi garda depan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan gadai ilegal.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Lewat OJK
Sebelum memutuskan memakai layanan pinjaman online, masyarakat disarankan memverifikasi legalitasnya terlebih dahulu.
Cara Cek Pinjol Legal di Website OJK
-
Buka ojk.go.id
-
Pilih menu Fintech Lending Terdaftar dan Berizin
-
Cari nama aplikasi pinjol
-
Pastikan statusnya Terdaftar atau Berizin
-
Cocokkan nama perusahaan di situs OJK dengan yang tertera di aplikasi
Selain via website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat:
-
Kontak OJK 157
-
WhatsApp 081-157-157-157
-
Email konsumen@ojk.go.id
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Pasti
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, laporan bisa dikirim melalui kanal resmi berikut:
| Kanal Pelaporan | Kontak/Alamat |
|---|---|
| Website Satgas Pasti | satgaspasti.ojk.go.id |
| Telepon OJK | 157 |
| 081-157-157-157 | |
| konsumen@ojk.go.id | |
| Aduan Komdigi | aduankonten.id |
Saat melapor, siapkan bukti seperti screenshot aplikasi, riwayat chat penagih, serta bukti transfer.
Alternatif Pinjaman yang Aman: Gunakan Fintech Legal OJK
Bagi yang benar-benar membutuhkan dana darurat, sebaiknya memilih platform pinjol legal yang diawasi OJK.
Ciri Pinjol Legal
-
Terdaftar dan berizin di OJK
-
Bunga maksimal 0,4% per hari
-
Verifikasi data lengkap dan transparan
-
Tidak mengakses seluruh kontak di HP
-
Penagihan sesuai kode etik
-
Memiliki layanan pengaduan resmi
Memilih pinjol legal mungkin membutuhkan proses sedikit lebih panjang, tetapi jauh lebih aman. Perlindungan hukum dan keamanan data pribadi lebih terjamin.
Penutup
Data 18.633 aduan pinjol ilegal, dengan 73% korbannya adalah anak muda, menjadi pengingat penting bahwa literasi keuangan harus ditanamkan sejak dini. Kemudahan akses digital perlu diimbangi dengan kewaspadaan dan pemahaman mengenai risiko layanan keuangan online.
Semoga informasi ini bisa membantu lebih banyak orang terhindar dari jerat pinjol ilegal dan mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih aman.











