Berita

Sat Intelkam Polres Lobar Tingkatkan Pelayanan Melalui SKCK Online

LOMBOK BARAT, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Ditengah Masa Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru saat ini, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap menjadi salah satu syarat utama dalam lampiran lamaran pekerjaan, sehingga wajib bagi pelamar untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Dalam meningkatkan pelayanan kepengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Barat terus berupaya melakukan inovasi dalam beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Bentuk peningkatan pelayanan di tengah Pandemi Covid-19 tersebut dengan adanya pembuatan SKCK secara online.

Kasat Intelkam Polres Lombok Barat AKP I Dewa Gede Meiriawan, S.I.K., mengatakan bahwa Sat Intelkam hingga kini terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat terlebih disaat pandemi Covid-19, Senin. (10/8). “Menerapkan Protokol Kesehatan covid-19 dalam pelayanan SKCK, mulai saat ini pembuatan SKCK sudah tersedia secara online,” katanya.

Kasat Intelkam menambahkan, adapun pembuatan SKCK secara online tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminimalisir kerumunan mengingat Covid hingga saat ini masih mewabah. “Pembuatan SKCK secara online membantu masyarakat dalam memberikan akses cepat dan mudah dalam meminimalisir penularan Covid-19,” jelasnya.

Persyaratan yang berlaku hingga 6 (enam) bulan tersebut dapat diakses secara online melalui link website skck.polri.go.id dengan mengikuti beberapa langkah – langkah mudah. “Prosedurnya mudah, pemohon melakukan pendaftaran melalui website dengan mengisi formulir lengkap yang tertera selanjutnya pemohon mendapatkan barcode dan dicetak kemudian dibawa ke Kantor SKCK Polres Lobar ,” jelasnya.

Adapun proses selanjutnya, selain membawa barcode yang telah dicetak tersebut, Pemohon hanya melengkapi Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akte Kelahiran masing – masing sebanyak 1 Lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.

Biaya penerbitan SKCK tersebut diketahui mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 30 ribu. “Tentu hal ini selaras dengan tujuan Polri khususnya Polres Lombok Barat dalam memprioritaskan pelayanan SKCK yang lebih berbasis Tekhnologi informasi dengan mencegah penularan Covid-19 kepada Masyarakat Kabupaten Lombok Barat pada umumnya,” pungkasnya.

REDAKSI : AJ

WARTAWAN : SMD

Related Articles

245 Comments

  1. Goоd day! This iѕ kind oof off topic but I need some help from an established blog.
    Іѕ it vеry difficult tо set ᥙp yοur oᴡn blog?
    Ι’m not vwry techincal Ьut I сan figure things out pretty quick.

    I’m thinking about creating my own bᥙt I’m not sᥙrе where to begin. Dо уou
    haᴠe any ideas or suggestions? Cheers

    Review mу web blog: Cuantoto Wap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: