Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT) di Tiga Kecamatan Dinilai Disalahgunakan
NUSA TENGGARA BARAT, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat (JATI-NTB) angkat bicara terkait penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT) tahun anggaran 2019.
Besaran anggaran tersebut sekitar Rp. 8,4 Miliar, dan masing-masing kelurahan mendapatkan Rp. 350 Juta yang digunakan untuk pembuatan Paving Blok dan Pos Kamling.
“Untuk wilayah Kecamatan Ampenan, Sekarbela dan Mataram kegiatan penggunaan dana kelurahan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan (dari pusat) dan dari APBD 5% ini, dinilai tidak sesuai dengan PP no 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri 130 tahun 2018 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana Kelurahan serta Perwal no 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana Kelurahan,” ungkap Saidin Ketua Bidang Advokasi JATI NTB. Kamis, (15/10/2020)
Ia mengatakan anggaran ini bisa disalahgunakan oleh kelurahan karena pembuatan Paving Blok dan Pos Kamling harganya beda-beda.
“Ini berpotensi disalahgunakan oleh Kepala Lingkungan. Pembuatan Paving Blok dan Pos Kamling dipakai berbeda-beda dan ini terindikasi ada mark up anggaran,” tudingnya.
Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum, segera memanggil pihak kelurahan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
APH segera panggil para pihak yang terindikasi bermain dengan anggaran DAUT ini, karena ini terindikasi bisa merugikan negara,” pintanya. (Red/Aj)
Penulis : Muhfad
5 Comments