Berita

DISANJUNG LEMBAGA INTERNASIONAL, UU CIPTA KERJA JADI INSTRUMEN PEMULIHAN EKONOMI

WWW.BERITATERKINI.CO.ID,
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai lembaga internasional menyanjung terbentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Beleid ini dinilai menjadi instrumen kebijakan struktural selain fiskal dan moneter yang mampu menyokong pemulihan ekonomi imbas pandemi covid-19.

“Pandangan lembaga internasional terhadap UU Cipta Kerja, mereka melihat ini suatu harapan yang positif untuk recovery dan perkuat ekonomi secara sustainability tanpa mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober secara virtual, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurutnya, pemulihan ekonomi tak bisa melulu mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter.

Perlu kebijakan struktural untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

“Kita harus terus melakukan apa yang disebut kebijakan struktural untuk bisa mengembalikan mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja, karena ini adalah sangat penting,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja membuat pemerintah memainkan peran penting pada kebijakan di bidang struktural.

Seperti investasi, perdagangan, produktivitas tenaga kerja, perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), serta inovasi dan teknologi.

Bendahara Negara ini berharap semangat pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi melalui kebijakan struktural ini bisa sejalan dengan keinginan untuk terus memperbaiki produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Utamanya para demografi muda.

“Karena ini adalah salah satu aset Republik sekaligus merupakan salah satu yang membutuhkan perhatian sangat besar, yaitu produktivitas dan kemampuan dari masyarakat kita dan ekonomi kita untuk menjadi inisiatif, kreatif, dan produktif,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga internasional yang menyambut positif kehadiran UU Cipta Kerja di Indonesia adalah Moody’s yang pada 8 Oktober lalu memandang bahwa beleid ini mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi RI dalam jangka panjang.

Kemudian Asian Development Bank (ADB) yang pada 7 Oktober yang menyatakan undang-undang ini dapat meningkatkan prospek ekonomi, investasi, dan lapangan kerja yang berkualitas sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Sementara Bank Dunia pada 16 Oktober menganggap bahwa UU Cipta Kerja ini memberi sinyal bagi Indonesia untuk terbuka terhadap bisnis. Sehingga mampu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memerangi kemiskinan. (Red/Aj)

Penulis : Irham

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: