Hukum

PT Pegadaian Denpasar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Tinggi Bali

Denpasar, BeritaTerkini.co.id – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali menandatangani MOU (kesepakatan). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Rama-Sita, Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur pada pagi ini, Selasa (08/12/2020). Dari pihak PT Pegadaian (Persero) yaitu Kepala Kantor Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Erbagtyo Rohan, SH.MH.

Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Nuril mengatakan, kerjasama dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan kerjasama Direkyur utama PT Pegadaian (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (7/11/2018). Memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku. Dititik beratkan pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value badan usaha milik negara. Dalam operasionalnya tetap berhadapan dengan orang banyak, dengan segala bentuk hukum yang kita hadapi,” ujar Nuril.

Ditambahkannya, adanya kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali sejalan dengan semangat transformasi bisnis dan budaya kerja yang sedang dilakukan Pegadaian. Kerjasama secara non teknis seperti konsultasi hukum serta kerjasama teknis yang diantaranya terkait optimalisasi pemulihan aset Pegadaian. “Adanya kerjasama dengan Kejaksaan ini mendorong Pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman, karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan, SH.MH., mengatakan,” ditandatanganinya kerja sama ini untuk memastikan bahwa PT Pegadaian mewujudkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam mengakomodasi semua masalah hukum maka Kejaksaan Tinggi Bali siap untuk bersinergi,” kata Kajati Bali.

Dicontohkan, bentuk sinergi bersama PT Pegadaian adalah menyangkut masalah aset kantor yang ada di Mengwi baru-baru ini yang oleh masyarakat adat setempat aset Pegadaian yang saat itu sedang dalam tahap pembangunan terpaksa dihentikan pembangunannya karena adanya protes dari warga adat setempat yang mengakui itu adalah aset mereka.

“Setelah Pegadaian menyampaikan kepada kami terus ditelusuri dokumennya dan itu sah milik PT Pegadaian, maka kini pembangunannya sudah bisa dilanjutkan lewat mediasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali,” tandasnya.

Diharapkan Erbagtyo, setelah penandatangan kesepakatan bersama dapat ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus), karena dengan SKK inilah menjadi payung hukum untuk mewakili dalam pendampingan hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: