Jakarta, Beritaterkini.co.id- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Kami mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020. Capaian opini WTP murni dari BPK RI ini merupakan capaian WTP murni kedelapan kalinya sejak tahun 2011,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Yasona menegaskan dengan capaian WTP itu, jajaran Kemenkumham tidak boleh berpuas diri.
Menurut dia, tidak ada jaminan capaian berturut-turut yang diperoleh bisa tetap dipertahankan kembali pada tahun depan.
“Kita harus terus meningkatkan komitmen dan kemampuan kita dalam rangka good governance terkait pengelolaan keuangan negara maupun barang milik negara,” ujar Yasonna.
Yasona menyatakan Kemenkumham telah mendapatkan delapan kali opini WTP dari BPK pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 serta 2020 ini.
Kemenkumham juga sebenarnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Hanya, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015.
Meskipun laporan keuangan Kemenkumham diganjar dengan opini WTP, terdapat sejumlah temuan yang harus diperbaiki terkait sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu berusaha untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada agar sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI serta berusaha memitigasi temuan-temuan yang pernah ada agar tidak menjadi temuan berulang,” kata Yasonna.
Yasona menegaskan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang terdiri atas beberapa langkah, yakni menyusun kebijakan dan SOP penatausahaan aset serta pengelolaan keuangan, meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja, memberikan sanksi dan teguran terhadap pejabat yang kurang cermat dalam menjalankan tugas.
Selanjutnya, melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja dan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan serta menyetorkannya ke kas negara, koordinasi dan penguatan tugas antar unit-unit terkait dalam temuan, dan melakukan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK RI.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam Hendra Susanto mengatakan pencapaian Kemenkumham terkait laporan keuangan layak mendapat apresiasi tinggi.
Hendra manyatakan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, pihaknya tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, opini atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
“Adalah prestasi yang patut dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelolanya,” ujar Hendra.
Sementara itu Sekertaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengapresiasi atas kerja keras, dan kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham didalam penyusunan keuangan ini.
Mempertahankan capaian opini WTP ditengah situasi pandemi Covid-19 relatif besar tantanganya,” ujar Andap.
Allhamdullillah kerja keras para pihak di jajaran Kemenkumham, berhasil memberikan laporan keuangan yang terbaik, Apresiasi tinggi saya berikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas hasil membanggakan ini,” tuturnya.
Hello there, just became aware of your blog through Google, and found that it’s really informative. I’m going to watch out for brussels. I’ll appreciate if you continue this in future. Many people will be benefited from your writing. Cheers!
I do believe all of the ideas you’ve introduced for your post.
They are really convincing and will definitely work.
Nonetheless, the posts are very short for beginners. Could you please
prolong them a little from subsequent time? Thanks for the post.