Pihak Kuasa Hukum Heny Rahayu Pertanyakan Maksud Pengukuran Ulang Di Objek Tanah Klaiennya
Palembang, Berita Terkini. Co. Id Kantor Hukun Oyon Yohanes Sebagai Kuasa Hukum Heny Rahayu sebagai pemilik dan ahli waris tanah lahan yang terletak di jalan Soekarno Hata kelurahan siring agung kecamatan Ilir Barat 1 Palembang mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang guna mempertanyakan maksud tujuan pengukuran ulang objek dilahan miliknya tersebut, Senin (30/8/2021).
Oyon Yohanes kuasa hukum Heny Rahayu mempertanyakan atas dasar pengukuran ulang tanah klein kamj pada hari Jum’at oknum petugas BPN kota Palembang bersama kepolisian saat di tanya tidak dapat menunjukan surat tugas dilapangan untuk pengukuran ulang lahan klein kami ini memiliki alas hak SPH tahun 1977 secara sah dan menguasai atas lahan tersebut dan ditunggu berdasarkan ini maka dari itu kami sebagai kuasa hukum heny Rahayu akan menempuh jalur hukum sesuai apa yang dilakukan oleh oknum BPN tersebut.
“Hari ini kami sudah ke Polda dalam hal konsultasi lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak oknum BPN dan Anggota Kepolisian yang ikut mendampingi selanjutnya kami akan ke Polresta untuk meminta klarifikasi apa maksud dan tujuan dari kejadian pada hari Jum’at tanggal 27 kemaren dari pihak kepolisian yang ikut hadir di lokasi karena kalau tanah ini sudah bersertifikat kenapa harus di ukur ulamg sedangkan pihak BPN Kota mengatakan ini objek baru makanya perlu pengukuran ulang bagimana dengan pelapor mengatakan memiliki tanah tersebut “uangkapnya.
Dia juga mengatakan sesuai dari keterangan klien kami bahwa tanah ini tidak Masuk dalam objek sengketa oleh karna itu klien kami merasa terganggu karna pengukuran ulang yang dilakukan pada Jum’at kemaren terkesan tidak mendasar dan terkesan asal asalan.
“Kami berharap pihak Polri segera melakukan penindakan pemantauan dan penanganan aknum mafia tanah serta dugaan anggota kepolisian yang terlibat ,minta melakukan tindak sesuai perintah dari Presiden jokowi untuk memberantas mafia mafia tanah yang ada di seluruh indonesia, ” Ujarnya.
Di lain pihak Revano Oktariano saat dikonfirmasi di kantor BPN menyampaikan pengukuruan ulang yang dilakukan Jum’at kemarin sudah berdasarkan surat tugas tanggal 3 Mei 2021 dan juga berdasarkan laporan dari pihak pelapor yang di minta pengukuran oleh pihak kepolisian berdasarkan surat Polresta Palembang di tujukan ke kepala BPN kota palembang sehingga keluar lah no register pendaftaran ukur ulang oleh BPN Kota Palembang sehingga kita resmi untuk melakukan pengukuran akan tetapi kenapa pengukuran ulang di lakukan silahkan konfirmasi ke Polrestabes palembang bagian Harda,ungkap revano
“Kita sudah menunjukan surat Yang dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021 di palembang dan berhubung pengukuran tersebut hari Jum’at Jadi kita menggunakan pakaian yang tidak berlogo tapi saya tetep memakai tanda pengenal (ID Card) dan berhubung pengukuran hari itu tidak bisa dilaksanakan jadi alat ukur tidak bisa kita turunkan, ” Jelasnya.
Dia juga menyampaikan terkait masalah objek kami tidak bisa temukan karna objek itu adalalah pemilik, sehinga dimana pemilik menunjukan objek lokasi tanah yang kita duga itu objeknya baru kita lakukan identifikasi di lokasi itu, sedangkan kemaren pelaksanaan pengukuran tidak dapat dilaksanakan maka kita tidak bisa identifikasi bidang makanya kita mundur sampai dengan waktu yang tunda.
“Ini terkait laporan polisi karena permohonan yang masuk ke kami, bukan permohonan rutin untuk pembuatan akta kerna permohonan yang masuk kekita itu berdasarkan permohonan polisi, jadi untuk konfirmasi selebih lanjut silahkan konfirmasi kepenyidik Polrestabes Palembang, dan permohonan yang masuk ke kami bukan untuk penerbitan sertifikat baru, “pungkasnya.(DN/RZP)
Heya i am for the primary time here. I found this board and I to find It truly useful & it helped me out much. I am hoping to provide one thing again and help others like you helped me.