BeritaNasionalSumatera Selatan

PT.Angkasa Pura II Putus Hubungan Kerja Tanpa Aturan,Sunarni Melalui Kuasa Hukum Minta Mediasi

PALEMBANG, Berita Terkini.Co.Id – Proses perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja yang diduga telah dilakukan sepihak dengan salah satu karyawan yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

Agenda mediasi pertama ini diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang yang bertempat di Jl. Ade Irma Nasution No.125 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan  Ilir Timur I Palembang, pada Kamis (28/10)

Dinasker Palembang mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi antara pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang dengan pihak Kuasa Hukum, Sunarni yang merupakan karyawan yang di putuskan hubungan kerja sepihak.

Menurut perwakilan dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang, Jalinsyah Deni Yunusahavid bahwa kedatangannya ke Disnaker Kota Palembang guna memenuhi undangan pertama terkait perselisihan antara Saudari Sunarni dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang.

“Kami menghadiri undangan pertama dari Disnaker Kota Palembang terkait surat yang dikirimkan oleh Saudari Sunarni melalui Kuasa Hukumnya  di mana dalam isi surat tersebut meminta Disnaker untuk menangani perselisihan antara Saudari Sunarni dengan PT Angkasa Pura II,”ungkap Deni saat diwawancari usai menghadiri mediasi pertama di Disnaker Palembang.

Menurutnya, undangan ini salah alamat. Karena si Pekerja berkontrak dengan PT Angkasa Pura Solusi dan tidak ada hubungan industrial dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang.

“Tapi PT. Angkasa Pura Solusi  merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) Palembang. Sedangkan PT Angkasa Pura Solusi berbeda managemen dengan kami,” ungkapnya.

Ditegaskan Deni, bahwa Sunarni berstatus sebagai outsourcing di PT Angkasa Pura Solusi bukan karyawan maupun outsourcing  dari PT Angkasa Pura II (Persero) Palembang.

Sementara dari pihak Sunarni melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Darmawan, SH dan Rekan menyampaikan kami sudah dua kali mengirimkan surat undangan untuk Bipartit tapi tidak sama sekali ditanggapi malahan ditanggapi hanya melalui pesan WhatsAPP saja.

“Isi pesan WhatsAPP pribadi si perkerja dan isi pesannya pun cukup kurang mengenakkan menurut keterangan klien kami,”ucapnya.

Dikatakannya pula, terkait sanggahan yang disampaikan PT. Angkasa Pura II (Persero) Palembang tidak ada masalah, tapi klien kami sudah berkerja selama 12 Tahun berkerja di Angkasa Pura II Palembang.

“Untuk perpanjangan tangan itu sudah melakukan outsourcing nya  sebanyak 4 kali selama 12 tahun kerja, tetapi pekerja intinya tetap di Angkasa Pura II Palembang,” Katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti untuk membuktikan hal tersebut, apalagi sekarang sudah ada undang undang Omnibus law yang baru, dan mungkin dari sini akan ada panggilan selanjutnya.

“Klien kami yang bernama Sunarni ini bekerja sebagai Customer Service selama 12 tahun yang hanya diberhentikan secara lisan dengan banyak alasan yang kurang masuk akal bahkan tanpa diberikan pesangon,”ujarnya.

Pria yang juga sebagai Alumnus Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ini berharap setelah mediasi ini,  agar hak hak dari klien kami ini segera diberikan dan dibayarkan, apalagi sekarang ekonomi yang lagi sulit dengan diberikanya hak haknya, bisa bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, sedangkan perusahaan Angkasa Pura ini perusahaan besar.

“Kedepanya kami akan melakukan langkah upaya hukum apabila setelah mediasi ketiga nantinya belum menemukan titik temu yang jelas,”

Sementara dari Dinas Tenaga Kerja kota Palembang yang melakukan mediasi enggan memberikan keterangan, (DN/RZP)

Related Articles

One Comment

  1. You really make it seem so easy along with your presentation however I to find this matter to be really something which I feel I would never understand. It kind of feels too complex and very vast for me. I am looking ahead for your subsequent put up, I will try to get the hang of it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: