Polresta Denpasar Tangkap Pengacara Yang Miliki Ganja, Usut Punya Usut Ternyata Anak Anggota DPRD di Bali
Beritaterkini.co.id. Seorang pengacara di Bali berinisial Putu NCA dikabarkan ditangkap anggota Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram.
Putu NCA ditangkap Satuan Resersa Narkoba Polresta Denpasar setelah terjadi penangkapan teman yang berinisial I Putu SA, 31, asal Banyuwangi namun berdomisili sementara di rumah kos Jalan Uma Gunung, Sempidi Badung. Penangkapan I Putu SA di Denpasar, Sabtu (14/5).
Pengacara berinisial Putu NCA yang ditangkap karena memiliki ganja setengah kilogram lebih ternyata anak anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Bali berinisial Putu P. Ayah dari pengacara Putu NCA adalah salah satu anggota DPRD dari partai berkuasa di salah satu kabupaten di Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tidak membalas konfirmasi media via Whatsapp terkait penangakapan Putu NCA yang merupakan anak dari anggota DPRD di Bali.
Sedangkan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum mendapat informasi dari Satuan Res Narkoba.
“Kalaupun ada, pasti akan dilakukan press rilis nantinya,” aku Sukadi.
Di sisi lain, menurut sumber di kepolisian, Putu NCA ditangkapnya juga di rumah Putu P di Dalung, Kuta Utara, Badung. Diketahui, Putu NCA ditangkap setelah penangkapan temannya berinisial I Putu SA, 31, yang ditangkap di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar, Sabtu (14/5) Pukul 18.00 Wita.
“Kami amankan Putu SA lebih dahulu. Penangkapannya di Denpasar,” terangnya.
Putu SA ditangkap saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. Berat ganja yang diambi Putu SA 265 gram. Setelah diperiksa HP-nya, diketahui bahwa BB pesanan dari pengacara Putu NCA yang merupakan anak dari anggota DPRD.
Putu SA mengakui telah disuruh Putu NCA mengambil BB yang ditempel di Jalan Alam Sari, Padang Sambian, Denpasar..
Dari penangkapan Putu SA, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kediaman Putu NCA yang juga kediaman ayahnya yang anggota DPRD, Putu P di Dalung, Kuta Utara, sekitar pukul 20.00 Wita.
Tak buang waktu lama, tim lakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram.
Penggeledahan lagi di kamar, ditemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja, dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram.
“Ada 6 kertas digunakan untuk linting. Dan HP diamankan. Penangkapan kepada keduanya disaksikan warga,” jelas sumber ini.(red /kur)
Dikutip Dari : Radarbali.id