Penundaan yang Berlarut-larut Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria Dalam Bingkai Reforma Agraria NAMPAK Dengan Mata Telanjang
Opini oleh : Dedek Caniago (Satgas Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria Pelaksana Harian GTRA SumSel).
Dengan adanya Kajian Sistematik OMBUSMAN RI dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria pada tanggal 16 Juni 2022, menguatkan dan mengabsahkan serta mengafdolkan bahwa Penundaan yang berlarut-larut penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam Indikator Keberhasilan Reforma Agraria Nampak dengan mata telanjang.
Penyebabnya:
1. Regulasi (PerPres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria) dan kebijakan yang tidak konferhensif dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
2. Tidak ada Regulasi Teknis dalam Penyelesaina Sengketa Konflik Agraria dengan Aset Negara, BUMN, BUMN dan Kawasan Hutan dalam bingkai Reforma Agraria.
3. Tidak adanya Skema Administrasi dalam penentuan dan atau penetapan Subjek dan Objek TORA.
4. Terbatasnya Wewenang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam segala tingkatan, bukan hanya sebatas Fasilitasi.
5. Tidak ada Skema Resolusi Bersama dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
6. Lemah dan Egosentris antara Lembaga Instansi Negara dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan bingkai Reforma Agraria.
7. Ketidak seriusan dan setengah hati dalam penganggaran pendanaan dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria untuk menwujudkan INDIKATOR KEBERHASILAN REFORMA AGRARIA.
8. Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria tidak dikampanyekan dan dikuatkan sebagai Indikator keberhasilan Reforma Agraria.
You are a very intelligent person!