Nasional

JAMSU: Peraturan Pelaksanaan UU Desa Tidak Sinkron

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Berbagai Peraturan pelaksanaan UU Desa Tidak Sinkron dan Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki tahun ke 6 sejak disahkan pada 15 Januari 2019 lalu. Pasca UU Desa, hingga kini Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksananya. Sejak UU tentang Desa bergulir, ada 5 Peraturan Pemerintah, 42 Peraturan setingkat menteri, dan 2 surat keputusan bersama yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Keuangan.

Hal itu diketahui dari pers releasi JAMSU dan Kopasdem yang diterima beritaterkini.co.id, Selasa (9/12/2019) malam WIB. Berikut ini pers release seutuhnya.

Dilihat dari proses pembentukan seluruh regulasi tersebut mengalami perubahan setiap tahunnya dan terkesan tambal sulam. Hal ini dapat menghambat implementasi dari terlaksananya program kerja di Desa. Demikian juga dalam pengalokasian dana desa. Meski dana desa yang digelontorkan sudah berdampak ke masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur, namun tidak menyentuh hal yang lebih substansial. Pembangunan infrastuktur, kaitannya dengan pemerataan kesejahteraan masih sangat jauh dari harapan. Temuan JAMSU di Sumatera Utara, persoalan-persoalan kemiskinan masih melekat dengan kehidupan masyarakat di desa. Kesejahteraan masih hanya jargon yang tidak membumi dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan produksi pertanian dan pertumbuhan ekonomi di desa ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.

Hal itu merupakan salah satu dari temuan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumut (JAMSU) bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (KoMasDem) dalam 2 (dua) riset yang dilakukan terkait Monitoring dan Implementasi Peraturan Perundang-undangan dan Evaluasi & Refleksi Terhadap Pembangunan di Perdesaan. Dalam kaitan tersebut JAMSU dan KoMasDem melakukan audiensi ke 3 (tiga) kementerian yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan hasil kajiannya yang dianggap penting untuk perbaikan ke depannya.

Beberapa hal yang menjadi temuan kami yakni :

1. Ketidaksinkronan norma dalam berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa seperti PerMen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa kontradiktif dalam hal pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diduga karena minimnya koordinasi diantara kementerian dalam membuat peraturan.

2. Hal yang dalam berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa, sebagian besar ternyata tidak mengakselerasi UU Desa. Berbagai sifat non akseleratif norma hukum tersebut berupa tidak memiliki daya dukung, distorsi dan kontradiksi norma yang berpotensi menyebabkan kebuntuan.

3. Jika diperbandingkan UU Desa dengan berbagai UU Sektoral khususnya mengenai isu kewenangan desa dan pengelolaan sumber daya alam, tak satupun ketentuan atau norma dalam UU Sektoral tersebut.

4. Pemberian dana desa yang terus meningkat tidak serta merta mewujudkan desa lebih sejahtera. Implementasi kebijakan lainnya harus juga menyentuh kebutuhan dasar di desa, seperti reforma agraria, pengembangan ekonomi kreatif, pemulihan lingkungan dan juga pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

Berdasarkan temuan tersebut JAMSU dan KoMasDem merekomendasikan :

1. Pemerintah perlu mengamandemen UU sektoral yang yang bersinggungan dengan desa khusunya menyakut kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam.

2. Pemerintah segera melakukan koordinasi antar kementerian dan sinkronisasi berbagai produk peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang dihasilkan oleh berbagai kementerian tersebut agar tidak bertentangan/kontradiksi dengan UU Desa.

3. Pemerintah harus serius mewujudkan reforma agraria khususunya bagi desa-desa yang rata-rata kepemilikan tanahnya di bawah lima rante, dan yang masih berada di Kawasan Hutan, seperti di Daerah Tapanuli, Dairi dan Karo.

4. Pemberian Dana Desa tidak serta merta mewujudkan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan pemenuhan hak ekosob dan hak sipol di desa. Kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya harus juga berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Kebijakan reforma agraria menjadi aspek yang sangat penting melihat masih banyak petani yang tidak memiliki lahan (lahan sempit) dan juga berada di Kawasan hutan.

5. Pembangun di desa harus benar-benar memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan bagi kelompok rentan (masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, disabilitas, perempuan, anak dan lansia); dan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi

Jakarta, Desember 2019

Hormat kami,

BAKUMSU – BITRA – KSPPM – PETRASA – YDPK – YAK – YAPIDI – IDRAP –KALIYANAMITRA – CD BETHESDA – JKLPK INDONESIA – PRAKARSA – AMAN INDONESIA – KONDORAN SANGALLA TANA TORAJA – BORNEO INSTITUT

(AM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: