Ditanya Dasar Menyatakan PT DEB Perusahaan Berbadan Publik, Walhi Tak Bisa Jawab
Denpasar, beritaterkini.co.id – Dalam Sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan dimana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri J Pandiangan & Patners Law Office. Dalam sidang KIP pada Kamis (19/1/2023) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Bali, Dewa Nyoman Suardana, serta Anggota Majelis Ni Luh Candrawati Sari dan I Wayan Darma dengan Mediator Agus Suryawan.
Dalam peresidangan tersebut salah satu Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari merpertanyakan kepada Pemohon yakni Walhi, dasar Pemohon yang menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dan serta dampak dari objek kepada publik? Sedangkan kepada Termohon yaitu PT Dewata Energi Bersih (DEB) tentang pemahaman ataupun pengertian badan publik, dan apakah dengan penyertaan modal dari Perusda bukan merupakan anggaran pendapatan belanja daerah? Menanggapi pertanyaan dari Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari, Pemohon Walhi yang dikuasakan I Made Juli Untung Pratama mengatakan, terkait tentang pertanyaan apa yang mendasari Walhi Bali menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dirinya tidak bisa menjawab langsung pertanyaan tersebut.
Sebab, jawaban tersebut nantinya akan disertakan dengan dibarengin penyerahan tanggapan atas jawaban Pemohon secara tertulis. Dengan Walhi yang belum bisa menjawab langsung pertanyaan Anggota Majelis, Pemohon pun lansung menjawab pertanyaan selanjutnya, yaitu dampak dari objek kepada publik. Dimana pemohon menjelaskan, pihaknya pun meminta FS atau study kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal Khusus LNG di Sidakarya, bahwasanya blok yang akan digunakan sebagai pembangunan Terminal LNG adalah blok yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya dalam pembangunan Terminal LNG di Sidakarya banyak pohon mangrove dan aktivitas manusia di blok tersebut hampir tidak ada, bahkan di wilayah mangrove tersebut juga banyak satwa yang melintas.
“Hemat kami lokasi pembangunan Terminal LNG di Sidakarya tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dasar kami meminta (study kelayakan, red) adalah apa urgensi yang menjadi dasar bagi PT DEB bersama Pemprov Bali membangun Terminal LNG di Sidakarya di kawasan Mangrove, dan hal tersebut juga berkolerasi berdampak dengan hajat hidup orang banyak,” bebernya. Menaggapi hal tersebut, Termohon PT DEB yang dikuasakan oleh Hendri Jayadi menegaskan, bahwa PT DEB tersebut bukan badan publik. Pasalnya PT DEB didirikan bukan dan tidak menggunakan anggaran daerah atau negara, dimana dalam pendirian PT DEB tersebut menggunakan sepenuhnya dana dari PT Padma Energi dengan dasar hukum dipinjamkan.
“Kalau PT DEB berbadan publik pasti ada ketentuan di Pasal 6 Ayat 3 Huruf B UU Keterbukaan, yang menyatakan informasi publik yang tidak bisa diberikan oleh badan publik, Huruf B nya informasi yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, dikaitkan dengan rahasia dagang pada Pasal 3 Ayat 1 dan 3, dikatakan bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut rahasia, mempunyai nilai ekonomi dijaga kerahasiaanya sebagaimana mestinya. Jadi menurut kami kalau study kelayakan kami memiliki nilai ekonomi, karena disana ada kaitan dengan kajian hukum, kajian ekonomi dan juga bisnis plan dan hal itu merupakan rahasia dagang. Jadi mohon maaf kami juga tidak bisa memberikan study kami dan bukan konsumsi publik,” pungkasnya. 021/002