Beritaterkini – Menjelang akhir 2025, pemerintah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 siap diterapkan dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari masing-masing gubernur. Perubahan skema ini menjadi jawaban atas kebutuhan untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap daerah.
Berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden Prabowo Subianto telah merestui formula baru yang menggunakan rentang atau kisaran kenaikan UMP, berbeda dari tahun 2025 yang menggunakan satu angka nasional seragam. UMP 2026 diproyeksikan mulai berlaku efektif pada Januari 2026, sehingga pekerja bisa merasakan penyesuaian upah sejak awal tahun.
Perubahan ini juga menekankan variabel-variabel penting seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpha yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja. Artikel ini merangkum formula baru UMP 2026, dasar hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta peran penting pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tahun depan.
Apa Saja yang Sudah Diputuskan Pemerintah Pusat
Pemerintah menegaskan bahwa formula dasar UMP 2026 tetap mengacu pada kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, tata cara penggunaannya dirombak agar sejalan dengan putusan MK.
Menurut Menaker Yassierli, Presiden Prabowo menyetujui pendekatan baru berbasis kisaran karena dianggap lebih adil bagi daerah dengan struktur ekonomi berbeda. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, “Formula UMP 2026 sudah selesai disusun dan saat ini masuk tahap sosialisasi sebelum diumumkan ke publik.” Ia juga menekankan bahwa indeks alpha yang menjadi titik sensitif negosiasi antara pengusaha dan pekerja mengalami penyesuaian.
Secara garis besar, pemerintah ingin mengurangi disparitas upah antar daerah tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Oleh karena itu, angka final UMP tidak lagi berupa satu angka nasional, melainkan kisaran yang fleksibel untuk ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur masing-masing.
Formula UMP 2026: Dari Angka Tunggal ke Kisaran
Pada UMP 2025, kenaikan upah diputuskan serentak sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi dan diumumkan langsung oleh Presiden. Model ini dinilai sederhana, namun kurang sensitif terhadap perbedaan inflasi, produktivitas, dan biaya hidup antar wilayah.
Mulai 2026, rumus yang digunakan berubah menjadi “formula rentang”. Pemerintah pusat menetapkan kisaran kenaikan berdasarkan variabel utama, sementara angka persis ditentukan di tingkat daerah.
Salah satu elemen penting adalah indeks alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha yang sebelumnya berkisar 0,10–0,30 akan diperluas agar lebih mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Dengan formula ini, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi namun inflasi terkendali bisa menetapkan kenaikan upah berbeda dibanding daerah yang masih bergantung pada sektor padat karya. Hal ini diharapkan menjawab kritik bahwa angka tunggal sebelumnya sering tidak cocok untuk semua wilayah.
Peran Kebutuhan Hidup Layak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Inflasi
Putusan MK memaksa pemerintah memasukkan KHL sebagai faktor utama dalam perhitungan UMP, bukan sekadar pelengkap statistik. KHL mencerminkan biaya hidup riil pekerja, mulai dari pangan, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan sosial minimum di daerah masing-masing.
Selain KHL, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap menjadi variabel penting. Pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemampuan dunia usaha menanggung kenaikan upah, sedangkan inflasi memastikan daya beli pekerja tidak terkikis.
Menko Perekonomian menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan prinsip Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bahwa upah minimum idealnya mempertimbangkan produktivitas dan standar hidup layak. Dengan komposisi tersebut, UMP 2026 menjadi titik temu antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Dewan Pengupahan Daerah dan Kewenangan Gubernur
Salah satu perubahan signifikan di UMP 2026 adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Lembaga ini mengumpulkan data KHL, produktivitas, dan kondisi ekonomi lokal, lalu mengusulkan besaran kenaikan kepada gubernur.
Amanat MK meminta agar keputusan upah minimum tidak terlalu tersentral di Jakarta. Oleh karena itu, rekomendasi DPD menjadi pintu masuk utama sebelum gubernur menetapkan UMP provinsi masing-masing.
Dalam kerangka baru, gubernur tidak sekadar mengikuti angka dari pusat. Mereka menimbang dampak sosial ekonomi di daerah, seperti sektor yang paling rentan dan sejauh mana upah minimum sudah mendekati biaya hidup riil.
Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Mulai Berlaku
Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, sehingga dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian awal. Setelah ditetapkan gubernur, UMP 2026 berlaku mulai Januari 2026 sebagai acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, struktur dan skala upah perusahaan tetap mengacu pada regulasi internal. Kenaikan UMP menjadi referensi awal, sementara negosiasi internal dan kondisi sektor usaha tetap memegang peran besar.
Pemerintah menilai pendekatan baru ini lebih adaptif, menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja, kemampuan membayar pengusaha, dan keberlanjutan lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi global.
Penutup
Persetujuan Presiden Prabowo terhadap skema UMP 2026 menandai transisi dari model angka tunggal ke pola kisaran berbasis KHL dan data daerah. Dampak akhir baru akan terasa ketika gubernur mengumumkan angka resmi, dan dunia usaha menyesuaikan struktur upah di awal tahun depan.






